JUSTICE COLLABORATOR PERISTIWA PIDANA PEMBUNUHAN RUMIT SEBAGAI PERTIMBANGAN MUTLAK HAKIM PERINGAN HUKUMAN

Authors

  • Dedy - Suryadi Program Studi Pasca Sarjana, Magister Hukum, Universitas Riau Kepulauan
  • Alwan - Hadiyanto Program Studi Pasca Sarjana, Magister Hukum, Universitas Riau Kepulauan
  • Parningotan - Malau Program Studi Pasca Sarjana, Magister Hukum, Universitas Riau Kepulauan

Abstract

Justice collaborator dalam perkara tindak pidana pembunuhan mendapatkan keringanan hukuman. Ini apa karena mutlak menjadi pertimbangan hakim, karena pembunuhannya rumit untuk diungkap kebenaranannya. sebagaimana diketahui perkara tindak pidana pembunuhan biasanya diproses hukum sesuai dengan unsur yang ada dalam pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancamana hukuman yang tidak ringan. Untuk itu diteliti agar dikemudian hari peristiwa pidana serupa bisa para praktisi dan penegak hukum memperlakukan hal yang sama terhadap salah seorang pelaku yang menjadi justice collaborator

Author Biographies

Dedy - Suryadi, Program Studi Pasca Sarjana, Magister Hukum, Universitas Riau Kepulauan

Mahasiswa

Alwan - Hadiyanto, Program Studi Pasca Sarjana, Magister Hukum, Universitas Riau Kepulauan

KAPRODI, Dosen

Parningotan - Malau, Program Studi Pasca Sarjana, Magister Hukum, Universitas Riau Kepulauan

Dosen

Published

2024-06-30