KREDIT MACET DAN CARA MENGHADAPINYA

TRI ARTANTO

Abstract


Perekonomian Batam yang semakin memburuk pada masa ini, dimana banyak perusahaan yang tutup atau memindahkan usahanya ke negara lain yang dianggap memiliki regulasi dan kemudahan berusaha yang lebih baik dari Indonesia. Akibatnya angka pengangguran semakin bertambah saja, dimana banyak warga Batam yang semulanya bekerja dan kini menjadi pengangguran yang diakibatkan pemutusan hubungan kerja.Padahal sebelumnya mereka mempunyai kewajiban berupa kredit, yang dilakukan berupa pinjaman untuk memenuhi kebutuhan primer maupun sekunder.Kebutuhan primer dan sekunder itu berupa, peminjaman kredit perumahan dan kendaraan ataupun lainnya. Pinjaman kredit ini dilakukan kepada pihak Bank sebagai debitur, baik pinjaman ke Bank Umum maupun ke Bank Perkereditan Rakyat (BPR) ataupunĀ  lembaga Non Bank seperti lissing. Banyak masyarakat tidak memahami resiko dan dampak hukum yang tibul akibat kredit bermasalah sehingga banyak yang menghindar dari penagih hutang yang nantinya menimbulkan dampak yang lebih buruk. Metodologi yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah metodelogi yuridis empiris.Adapun analisis data yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif yaitu dengan cara menganalisis data tanpa menggunakan perhitungan angka tetapi dengan menggunakan sumber informasi yang relevan untuk melengkapi data yang penulis lakukan. Perkreditan yang dilakukan oleh perbankan merupakan salah satu usaha penting bagi bank dalam mendapatkan keuntungan atau laba.Akan tetapi perlu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian karena berbagai masalah atas penyaluran kredit bisa saja timbul dan yang harus dihadapi oleh perbankan tersebut. Hal ini akibatnya akan menimbulkan adanya kredit macet atau bermasalah yang biasa disebut Non Performance Loan (NPL) dengan jumlah yang cukup signifikan di sejumlah bank tersebut. Selain itu permasalahan Wanprestasi atau ingkar janji sering ditemui didalam pelaksanaannya baik berupa hak tanggungan maupun fidusia. Dalam penyelesaian kredit bermasalah tidak serta merta dengan melakukan sita jaminan atau ada jalur non litigasi dengan cara win-win solotion. Di harapkan masyarakat dapat megerti sehingga tiduk perlu menghindari Bank apa bila menunggak dan masyarakat lebih kooperatif dalam menyelesaikan kredit bermasalah. Ada banyak cara untuk menyelesaikan kredit bermasalah. Adanya kredit bermasalah (Non Performing Loan) akan menyebabkan menurunnya pendapatan bank, selanjutnya memungkinkan terjadinya penurunan laba.

Keywords


Kredit Macet

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Pres 1984.

UU no.10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU no.7 tahun 1992 tentang perbankan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

UU nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah

UU nomor 42 tahun1999 tentang jaminan fidusia

Peraturan kapolri nomor 8 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia

PMK no 130/PMK.10/2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia

Surat keputusan di reksi bank indonesia nomor 31/147/KEP/DIR tanggal 12 november 1998

Surat keputusan direkasi bank indinesia nomor 31/150/KEP/DIR tanggal 12 noveber 1998 tentang restrukturisasi kredit

Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif




DOI: https://doi.org/10.33373/jmb.v1i1.1181

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.