ADAT PERNIKAHAN SUKU BUGIS DI KELURAHAN TAGARAJA KECAMATAN KATEMAN SUNGAI GUNTUNG PROVINSI RIAU
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan lebih dalam pelaksanaan dan makna adat adat pernikahan suku bugis di kelurahan Tagaraja Kecamatan Keteman Sungai Guntung Provinsi Riau. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif. Keseluruhan data tersebut diperoleh dari wawancara, observasi dan dokumentasi Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pelaksanaan adat pernikahan suku bugis di kelurahan Tagaraja Provinsi Riau dimulai dari beberapa tahapan dimulai dari aktifitas penjajakan (mamanu’manu), peminangan (madutta), mappassiseng mattapa, (menyebarkan undangan), mappasau bonting, assimorong (akad nikah), malam mappaci, Resepsi.
References
Ainani Ahmad. (2010). Itsbat Nikah dalam Hukum Perkawinan di Indonesia. Jurnal Darussalam, Vol 10, No 2
Astuti. (2011). Adat pernikahan Suku Bugis di Sulawesi. Skripsi Universitas Universitas UIN Alauddin Makkasar.
Daliman. (2015). Metode Penelitian Sejarah. Yogyakarta: ombak
Geertz Clifford. (1992). Tafsir Kebudayaan. Yogyakarta. Penerbit: Kanisius Anggota IKAPI
Satori. Djam'an. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung. Anggota Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI).