ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAKAN ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA (Studi Komparatif; Undang-Undang Kesehatan, KUHP dan HAM)

Rustam Rustam

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat tinjaun yuridis terhadap tindakan aborsi yang ditinjau dari Undang-Undang No.36 Tahun 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hubungan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No. 36 Tahun 2009serta perbandingan pandangan (Perspektif) terhadap aborsi antara UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, KUHP dan HAM. Berdasarkan aturan  KUHP dan HAM aborsi dilarang sedangkan menurut Undang-Undang No.36 Tahun 2009, aborsi diperbolehkan dengan syarat tertentu. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan analisis yuridis. Perbedaan aturan tentang aborsi yakni antara Undang-Undang No.36 Tahun 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hak Azazi Manusia ditengahi oleh asas lex posteriori derogat legi priori yang membuat gagasan baru tentang aborsi yakni pada kedaruratan medis yakni provokatus medicalis. Sedangkan abortus provocatus, berdasarkan pandanga ketiga aturan tersebut adalah merupakan tindakan pidana yang dilarang, serta di anggap sebagai pelanggaran terhadap hak azazi manusia.

 Kata Kunci; Aborsi, Hukum Pidana, KUHP, HAM

The purpose of this study is to  determine at the legal review of abortion actions reviewed from Law No.36 of 2009, Penal Code, the relationship between the , Penal Code and Law No, 36 of 2009 and comparison of perspective on Abortion action among Law no. 36 in 2009 on Health, Penal Code and Human Rights. Based on Penal Code and Human Rights, abortion is prohibited in Indonesia but based on the Law No.36 of 2009 stated that abortioncould be done with certain conditions. The approach used was the juridical analysis approach. Differences  abortion regulation lawsbased on the Law No.36 of 2009, Penal Code and Human Rights were mediated by the principle of lex posteriori derogat legion priori” which made an issue on abortion regulation lawsonly in medical emergency namely provokatus medicalis. Meanwhile “forabortus provocatus, based on the threelaws’ views,is a prohibited action and considered as a violation of human rights.

Keywords; Abortion, Criminal Law, Penal Code, Human Rights


Full Text:

PDF

References


Achadiat Chrisdiono M., 2006. Dinamika Etika dan Hukum Kedokterran, Jakarta: Buku Kedokteran EGC.

Bertens K. 2002, Aborsi Sebagai Masalah Etika . Jakarta: Grasindo.

Chandra, Lilien Eka, 2006. Tanpa Indikasi Medis Ibu, Aborsi sama dengan Kriminal.Lifestyle

http:// media informasill.com/2012/04/pengertian-definisi-analisis.html, pada tanggal 8 November 2013, pukul 17:00 WIB.

Ilyas, Amil, 2012. Asas-Asas Hukum Pidana, Yogjakarta:Rangkang Education.

Kusmaryanto, 2002.Kontroversi Aborsi, Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.

Nasution, Bahder Johan, 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju.

Notoatmodjo, Soekidjo,2010. Etika Dan Hukum Kesehatan, Jakarta: Rineka Cipta.

Moeljatno, 2002. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.

Rukmini, Mien, 2002. Laporan Akhir Penelitian Tentang Aspek Hukum Pelaksanaan Aborsi Akibat Perkosaan, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM, Jakarta.

Saleh, Ruslan, 1983. Stelsel Pidana Indonesia, Jakarta: Aksara Baru.

Siregar, Hasnil Basri,, 1994. Pengantar Hukum Indonesia, Medan: Penerbit Kelompok Studi Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum USU.

.

Surayin, 2000. Kamus Umum Bahasa Indonesia Bandung: Yrama Widya.

.

Utrecht,E.,1958. Hukum Pidana I, Jakarta:Universitas Jakarta




DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v6i3.1083

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.