ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN
Keywords:
Pemberian Kredit, Jaminan, Hak Tanggungan, YuridisAbstract
Perbankan berasaskan demokrasi ekonomi dengan fungsi utamanya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, memiliki peranan yang strategis untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional, ke arah peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Terkait dengan produk bank salah satunya adalah kredit berasal dari bahasa Latin “credere”, yang kesemuanya berarti kepercayaan. Hak tanggungan adalah Hak Jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.References
Gunarto Suhardi, Usaha Perbankan Dalam Perspektif Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 2003
Hartono Hadi Soeprapto, Pokok-Pokok Hukum Perikatan Dan Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta, 1984
H.R. Daengnaja, Hukum Kredit Dan Bank Garansi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005
J.Satrio, Parate Eksekusi Sebagai Sarana Mengatasi Kredit Macet, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993
Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Kainnya, PT Rajagrafindo Persada; Jakarta, 2011
Mariam Darus Badrul Zaman, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, 1994
Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001
R. Subekti, Aneka Perjanjian, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995
R. Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2001
Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian,Allimni, Bandung:1986
UU RI No 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Undang Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah