KEBIJAKAN FORMULASI ASAS SIFAT MELAWAN HUKUM MATERIEL DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstract
Di dalam KUHP dianut asas legalitas yang dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) yang hanya mengakui sumber hukum tertulis, yang sekaligus menegaskan bahwa KUHP juga menganut asas sifat melawan hukum yang formal. Namun demikian, secara teoritis dan menurut yurisprudensi serta menurut rasa keadilan dalam masyarakat, diakui adanya sumber hukum tidak tertulis yang sekaligus mengakui asas sifat melawan hukum materiel.References
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi revisi), Penerbit Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Penerbit PT. Alumni Bandung, 2005.
Nawawi Arief, Barda, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Kencana, Jakarta, 2008.
Nawawi Arief, Barda, Perkembangan Asas Hukum Pidana Indonesia, Penerbit Pustaka Magister, Semarang, 2008.
Sudarto, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, Fakultas Hukum UNDIP, Semarang, 1990.
Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum Dalam Masyarakat Perkembangan dan Masalah: Sebuah Pengantar Ke Arah Kajian Sosiologi Hukum, Bayumedia Publishing, Malang, 2008.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tahun 2008
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 1 Drt. 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Pengadilan-Pengadilan Sipil