Implementasi Pembangunan Desa Pulau Padang Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi
Keywords:
tekat, pembangunan, implementasi.Abstract
Berdasarkan konsepsi pemerintahan daerah yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 18 menyatakan bahwa “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang”. Sedangkan pemerintahan desa tertuang dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014 adalah merupakan subsistem dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan nasional, sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, hal ini bermakna bahwa pemerintahan desa mendapat perhatian serius dalam membina masyarakat Desa. Desa yang merupakan satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk menaatur dan mengurus kepentingan masyarakat seternpat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah Kabupaten.Desa pulau padang telah melaksakan pembangunan jalan maupun pengadaan ATK untuk memudakan masyarakat mengurus Aministrasi.minim angaran pembangunan berdampak langsung kepada masyarakat.References
Budiardjo. Miriam. (2003). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
MD, Mahfud. (2001). Dasar-Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Situmorang, Victor. (1993). Perdamaian dan Perwasitan Dalam Hukum Acara Perdata. Jakarta: Rineka Cipta.
Siagian, Sondang P. (2003). Administrasi pembangunan: konsep, dimensi, dan strateginya. Bumi Aksara.
Peraturan dan Perundang-udangan:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan pemerintah No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa
Published
2018-04-20
Issue
Section
Articles