MANAJEMEN PERBANDINGAN HUKUM PAJAK DAN ZAKAT MENURUT SYARIAH DAN NEGARA

Martiarti Emelia, Rona Tanjung

Abstract


Penelitian ini menggambarkan tentang bagaimana perbandingan hukum pajak dan zakat dari perspektif syariah (hukum Islam) dan negara (hukum positif). Ada  banyak  persamaan  dan perbedaan antara pajak dan zakat ini, dari segi pemungut maupun yang dipungut. Menurut pasal 1 UU KUP tahun 2009 tentang pajak serta UU No. 23 tahun 2011 tentang zakat dan pengelolaannya. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka guna membandingkan dan menjabarkan  perundangan  yang  ada  serta  beberapa  perbedaan  antara  pajak  dan  zakat. Dengan hasil dan pembahasan bahwa sebenarnya pajak dan zakat ini bila disinergikan akan menjadi dua   penerimaan   negara   yang   sangat   besar   sehingga   mampu   membiayai pengeluaran   negara,   akan   tetapi   pengeluaran   negara   ini   akan   dibedakan   menjadi pengeluaran  rutin  dan  pengeluaran  bagi  masyarakat  yang  tidak  mampu  untuk  memenuhi kewajiban   seorang   muzakki   (wajib   zakat)   kepada   mustahik   (penerima   zakat).   Jika disinergikan  seperti itu  maka amil  zakat beserta  pemerintah  harus  jeli  dalam membedakan pengeluaran  ini  untuk  disalurkan  kepada  yang  berhak  dan  pengeluaran  sebagaimana mestinya untuk APBN.


Keywords


Pajak, Zakat, Syariah

Full Text:

PDF

References


Al-Qaradhawi,Yûsuf. 2010.Hukum Zakat.Jakarta: Litera Antarnusa, hlm. 1006-1008.Fakhruddin. 2008. Fikih dan Manajemen Zakat.Malang: UIN Malang Press, hlm. 252.Hafidhuddin, Didin.2012. Zakat dalam Perekonomian Modern.Jakarta:Gema Insani Press.Ramadhan, Muhammad Rheza. Integrasi Pajak dan Zakat di Indonesia. Jurnal Ekonomi Islam Vol. 8 No. 1 Januari-Juni 2017: 77-94.

Santoso, Cahyo Budi, Gerakan Zakat Indonesia, dalam http://dsniamanah.or.id/web/content/view/105/1/. Diakses pada 29/01/2020.

Setiawan, Samhis. 2019. Studi Kepustakaan-Pengertian, Tujuan, Peranan, Sumber dan Strategi di https://www.gurupendidikan.co.id/studi-kepustakaan-pengertian-tujuan-peranan-sumber-strategi/. Diakses pada 29/01/2020.

Tahir, Masnun dan Zusiana Elly Triantini. Integrasi Zakat dan Pajak di Indonesia dalam Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam. Jurnal Al-‘Adalah Vol. XII, No. 3 Juni 2015: 507-524.Thidi. 2018. Persamaan dan Perbedaan Pajak dengan Zakat di https://thidiweb.com/persamaan-dan perbedaan-pajak-dengan-zakat/. Diakses pada 29/01/2020.

Wahid, Moh. Abdur Rohman. Integrasi Pajak dan Zakat di Indonesia Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Jurnal Ekonomi Islam el-Jizya Vol. 4 No.1 Januari-Juni2016: 27-58

_______. 2009. UU RI Nomor 6 tahun 1983 yaitu UU KUP Pasal 1 Bab 1 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah terakhir dengan UU RI Nomor 16 tahun 2009.

_____. 2013. PP RI Nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yaitu di Bab IV tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan. Mengenai pelaksanaan anggaran belanja tercantum dalam Bab V Pelaksanaan Anggaran Belanja.

_______. 2009. Undang-Undang No.16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 1.

_______. 2019. www.pajakonline.com/engine/learnin. Diakses pada 29/01/2020.




DOI: https://doi.org/10.33373/jmob.v1i3.3743

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Pascasarjana Universitas Riau Kepulauan