LAW ENFORCEMENT DALAM MENERAPKAN CSR DI KOTA TANJUNGPINANG

Juni Aziwantoro, Asrizal Saiin

Abstract


Pentingnya penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai masalah-masalah dalam mengimplementasikan CSR di Kota Tanjungpinang, yang seharusnya dapat dijadikan modal bagi peningkatan kualitas masyarakatnya melalui bantuan pembangunannya. Selama ini, CSR justru dijadikan alasan oleh beberapa pihak untuk menghindari kewajibannya terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar, serta menjadi pemisah bagi perusahaan-perusahaan yang sebenarnya memiliki dampak negatif pada pencemaran lingkungan. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka penelitian ini akan membahas pengaturan CSR di Kota Tanjungpinang, dalam hal ini adalah peraturan daerahnya (PERDA), serta kendala apa saja yang dihadapi dalam mengimplementasikan PERDA CSR yang ada di Kota Tanjungpinang. Jenis dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan proses penyajian data dengan analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa di Tanjungpinang, belum adanya pengaturan penuh terhadap perusahaan-perusahaan dalam memberikan CSR. Oleh karena itu, diperlukan adanya kebijakan dalam bentuk peraturan daerah yang mangatur tanggung jawab sosial perusahaan.


Keywords


Law Enforcement, CSR, Kota Tanjungpinang.

Full Text:

PDF

References


Azheri, Busyra. (2012). Corporate Social Responsibility dari Voluntari menjadi Mandatori. Jakarta: Rajawali Press.

Bertens, K. (2000). Etika Bisnis Menjadi Urusan Siapa. Jakarta: Pusat Pengembangan Etika Universitas Atmajaya.

Freeman, R.E.. (1984). Strategic Management: A Steakholder Approach. Boston: Pitman.

Hadi, Nor. (2011). Corporate Social Responsibility. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Kurniawan, Luthfi J., dkk. (2014). Negara Kesejahteraan dan Pelayanan Sosial. Malang: Intans Publishing

Lusa, Jhonatan Sofian. (2007). Mencari Bentuk Ideal Tanggungjawab Sosial Perusahaan. http://jsofian.wordpress.com.

Moeleong, Lexy J. (2007) Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

Panama, Nikolas (2018). Anggota Komisi II: Kepri Butuh Perda CSR, diakses 7 Juli 2020 dari http://kepri.antaranews.com.

Pauzi dan Khaeruddin Said. (2019). Pemetaan Potensi Konflik Sosial dan Faham Radikal Di Provinsi Kepulauan Riau. Bintan: STAIN SAR

Rasjidi, Lili & Arif S. Hidarta. (1988). Filsafat Hukum dan Refleksinya. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.

Sinaga, Chairil N., (2007). Analisa Sosiologi Terhadap Implementasi Corporate Social Responsibility Pada Masyarakat Indonesia. Journal Sosioteknologi, 12 (2).

Soetomo. (2010). Masalah Sosial dan Upaya Pemecahannya. cet.ke-2. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Solihin, Ismail. (2009). Corporate Social Responsibility: From Charity to Sustainability. Jakarta: Salemba Empat

Suharto, Edi. (2009). Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat, Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial. cet. ke-3. Bandung: PT. Riefa Aditama.

Suharto, Edi. (2009). Pekerjaan Sosial di Dunia Industri CSR. Bandung: Alfabeta

Susanto, A.B. (2007). Corporate Social Responsibility. Jakarta: The Jakarta Consulting Group.

Widjaja, Amin. (2008). Business Ethics and Corporate Social Responsibility (CSR). Jakarta: Harvarindo.

Widjaja, Gunawan, Yeremia Ardi Pratama. (2008). Seri Pemahaman Perseroan Terbatas Risiko Hukum dan Bisnis Perusahaan Tanpa CSR. Jakarta: Forum Sahabat

Wiranata, I Gede AB. (2007). Kajian Hukum Penanaman Modal. Bandar Lampung: Universitas Lampung.




DOI: https://doi.org/10.33373/bening.v7i2.2633

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


ISSN Barcode:

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.