Manajemen Perbandingan Hukum Zakat Dan Pajak Menurut Syariah dan Negara
Abstract
Penelitian ini menjelaskan tentang bagaimana perbandingan hukum pajak dan zakat dari perspektif syariah (hukum Islam) dan negara (hukum positif). Ada banyak persamaan dan perbedaan antara zakat dan pajak , dari segi pemungut maupun yang dipungut. Tertuang pada pasal 1 UU KUP tahun 2009 tentang pajak dan UU No. 23 tahun 2011 tentang zakat dan pengelolaannya. Metode pada penelitian ini menggunakan studi literatur guna membandingkan dan menjabarkan perundangan yang ada serta beberapa perbedaan antara zakat dan pajak. Dengan hasil dan pembahasan bahwa sebenarnya zakat dan pajak ini bila di Kelola dengan baik akan menjadi sumber penerimaan negara yang sangat besar sehingga dapat membaiayai pengeluaran negara, akan tetapi pengeluaran negara ini akan dibedakan menjadi pengeluaran rutin dan pengeluaran bagi masyarakat yang tidak mampu untuk memenuhi kewajiban seorang muzakki (wajib zakat) kepada mustahik (penerima zakat). Jika disinergikan seperti itu maka amil zakat beserta pemerintah harus teliti dalam menentukan disalurkan kepada yang berhak dan pengeluaran sebagaimana mestinya untuk APBN.
Keywords: Manajemen, Zakat, dan Pajak.
Full Text:
Remote (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.33373/bening.v1i1.5180
Refbacks
- There are currently no refbacks.
ISSN Barcode:
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.