Page 3 of 9
3
Volume 10 No. 1 Tahun 2023
P-ISSN 2252-5262
E-ISSN 2614-499
ini dapat memanfaatkan segala informasi yang terkait secara relevan. Tujuan Studi Pustaka
adalah:
1. Masalah yang dicari dapat disajikan dengan data bukti dan pernyataan.
2. Menjadikan informasi sebagai dasar yang relevan sesuai dengan isi artikel yang diteliti.
3. Melakukan komparasi dengan teori yang relevan.
Peranan Studi Kepustakaan Hubungan antara masalah, penelitian-penelitian yang relevan dan
teori akan menjadi lebih jelas. Selain itu penelitian akan lebih mendukung baik oleh teori-teori
yang sudah ada maupun oleh bukti nyata, yaitu hasil-hasil penelitian, kesimpulan dan saran.
Sumber Studi Kepustakaan Sumber informasi yang dijadikan bahan studi kepustakaan antara lain:
Jurnal penelitian merupakan hasil dari kajian penelitian yang menjadi acuan bagi peneliti untuk
pengetahuan baru dan bahan kajian baru. Buku adalah sumber ilmu pengetahuan yang dapat
memberikan bahan kajian dasar bagi peneliti. Surat kabar dan majalah menjadi kajian yang paling
mudah didapat dalam mencari informasi untuk kajian pustaka. Internet merupakan sarana yang
sering diakses dan mempermudah bagi peneliti dalam mencari kajian ilmu pengetahuan dalam
era transformasi digital dukungan internet sangatlah dibutuhkan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Beberapa persamaan pajak dan zakat ialah:
1. Keduanya dipungut dari harta kekayaan dan dimiliki oleh perseorangan atau badan hukum
2. Dipergunakan untuk kepentingan sosial, bukan untuk kepentingan pribadi meskipun ada
kalanya zakat diberikan secara pribadi namun hal itu mencerminkan pemerataan distribusi
keadilan sosial dalam bidang ekonomi
3. Keduannya merupakan respon terhadap akumulasi kondisi sosial yang menuntut pembiayaan
dari masyarakat dan masing-masing pernah dikelola oleh negara lain
Beberapa perbedaan pajak dan zakat:
1. Zakat berpedoman padaal-Quran. Sedangkan pajak berpegangan pada Undang-Undang
Perpajakanyang berlaku di Indonesia.
2. Zakat merupakan ibadah yang jika melanggarnya tidak akan dikenai hukuman secara
langsung, sedangkan pajak merupakan kewajiban yang jika tidak dilaksanakan akan
menerimasanksi dan hukuman administratif serta pidana pajaksecara langsung dari negara.
3. Penentuan nisabpada zakat ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya dan tidak bisa
berubah. Sedangkan pada zakat, bersarannya ditentukan berdasarkan kebijakan pemerintah
dan bisa berubah.
4. Zakat bersifat permanen dan tetap dengan aturan yang sama dari masa ke masa., sedangkan
pajak bisa mengalamiperubahan peraturan tergantung kondisi dan juga kebijakan pemerintah.
5. Pos-pos penyaluran zakat sudah ditetapkan dalam Al-Quran dan sampai kapanpun
penerimanya tetap pada pos tersebut, sedangkan pajak, penyalurannya bisa bersifat fleksibel,
tergantung pada kebutuhan dan kondisi negara dengan cakupan yang lebih luas, termasuk
pembangunan dan keamanan.
6. Jenis zakat yaitu zakat fitrah dan zakat maal, sedangkan jenis pajak yaitu PPh, PBB, Pajak
Materai, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Umum, dan Retribusi Jasa Usaha.
Jika dilihat dari hukum Syariah dan Negara maka pajak dan zakat ini berbeda tidak hanya
dipandang dari hal persamaan dan perbedaan saja, akan tetapi dilihat dari segi hukumnya.