KONTRIBUSI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BATAM TAHUN ANGGARAN 2021-2023

Kartini Achmad

Abstract


Otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 menuntut Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mengurangi ketergantungan pada pemerintah pusat. Namun, pengaruh fiskal pusat masih tinggi, terlihat dari rendahnya kontribusi PAD terhadap total Pendapatan Daerah dibandingkan subsidi pusat. Hal ini menunjukkan perlunya daerah untuk mandiri secara finansial, dengan PAD sebagai indikator kemandirian. Di Kota Batam, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber PAD utama. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan analisis kontribusi dan efektivitas, mencakup pajak dan retribusi daerah di BPKAD dan Bapenda Kota Batam selama tahun anggaran 2021-2023. Hasil menunjukkan bahwa kontribusi pajak daerah terhadap PAD cukup efektif dengan rata-rata 77,88% per tahun, sementara kontribusi retribusi daerah hanya 8,44% per tahun. Untuk meningkatkan kontribusi pajak dan retribusi terhadap PAD dan APBD, Pemerintah Kota Batam perlu meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak serta retribusi sesuai dengan kondisi dan potensi lokal. Langkah-langkah ini penting untuk meningkatkan kemandirian finansial daerah dan mengurangi ketergantungan pada subsidi pusat.

Keywords


Pajak Daerah; Retribusi Daera; PAD; APBD

Full Text:

PDF

References


Abdullah, D. (2016). Hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Jurnal Hukum Positum, 1(1), 83–103.

Anggraeni, R. R. D., Yunus, N. R., & Rezki, A. (2020). Local tax collection system and regional retribution in the era of regional autonomy in Indonesia. ADALAH, 4(3), 124–126.

Edtiyarsih, D. D., & Izzabillah, N. (2023). Urgensi Anggaran Kas Dalam Mewujudkan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Apbd) Yang Efisien Pada Bagian Perekonomian Dan Administrasi Pembangunan. Jurnal Audit Dan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura, 12(4), 368–382.

Fauziyah, H. F. (2020). Kontribusi Otonomi Daerah Terhadap Eksistensi Pajak Daerah. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 2(1), 21–27.

Hafidzh, F. A. (2024). Mekanisme Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(5), 1363–1373.

Marhamah, S., & Asdi, Y. (2016). Studi Prestasi Mahasiswa Dengan Analisis Statistika Deskriptif (Studi Kasus: Mahasiswa Program Studi Matematika FMIPA Universitas Andalas Tahun 2009-2011). Jurnal Matematika UNAND, 5(4), 36–44.

Nugraha, H. S. (2021). Anomali Hubungan Pusat Dan Daerah Dalam Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Jurnal de Jure, 13(2).

Sembiring, T. A. (2020). Pengaruh pendapatan asli daerah (PAD), dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK) fisik terhadap pembangunan manusia di Provinsi Sumatera Utara (Periode 2016–2018). Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara Dan Kebijakan Publik, 5(1), 77–91.

Setyorini, I. (2020). Kewenangan Kebijakan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Perspektif Hukum Tata Negara. Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum, 6(01), 101–114.

Sunanto, S. (2017). Analisis Efisiensi Dan Efektivitas Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Terhadap Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Apbd) Di Kabupaten Musi Banyuasin. Monex: Journal of Accounting Research, 6(1).

Syahroni, M. I. (2022). Prosedur Penelitian Kuantitatif. EJurnal Al Musthafa, 2(3), 43–56.




DOI: https://doi.org/10.33373/bening.v11i2.6839

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


ISSN Barcode:

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.