MANAJEMEN HUBUNGAN ANTARA SEKOLAH DENGAN MASYARAKAT

Asep Saeful Bahri, Napsin Napsin

Abstract


Manajemen Berbasis Sekolah adalah upaya kemandirian, kreativitas sekolah dalam peningkatan kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam peningkatan mutu melalui kerjasama atau pemberdayaan pemerintah dan masyarakat, maka diperlukan adanya administrasi pendidikan di bidang hubungan sekolah dengan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitik.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan mengkaji berbagai sumber literatur yang berkaitan dengan manajemen hubungan masyarakat, dianalisis dan disajikan serta diverifikasi. Hakikat administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat adalah adanya kegiatan bersama harmonis, terlaksananya tugas pokok bersama, berbasis asas hubungan.Implementasi hubungan sekolah dengan masyarakat antara lain meliputi : kegiatan internal dan eksternal, upaya meningkatkan relasi, bertujuan mempopulerkan sekolah, meningkatnya simpati masyarakat, kerjasama di bidang penyelenggaraan akademik, sarana pendidikan sosial, olah raga dan seni, penyediaan fasilitas belajar mengajar, memberikan peran tokoh masyarakat di sekolah. Sedangkan faktor pendukung hubungan sekolah dan masyarakat adalah program yang sistematis, dokumentasi yang lengkap, adanya tenaga ahli,menjaga kondisifitas hubungan yang bersifat pedagogis, sosiologis dan produktif.

Kata Kunci: Manajemen, Sekolah, Masyarakat.


Full Text:

PDF

References


Mulyasa, Endang. (2007). Manajemen Berbasis Sekolah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Penjelasan PP RI No 19 Tahun 2005 Tentang SNP Bab I.

Penjelasan UU No 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS Pasal 51

PP RI No 19 Tahun 2005 Tentang SNP Bab VIII Standar Pengelolaan Pasal 49 Ayat 1 dan UU No 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS Bab XIV Pengelolaan Pendidikan Pasal 51 Ayat 1 serta penjelasannya.

PP RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Suryosubroto. 2004. Manajemen Pendidikan Di Sekolah. Jakarta: PT Rineka Cipta.

UU No 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah Pasal 11 Ayat 2.

UU RI No 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS.

UU No 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS Bab XIII Pendanaan Pendididkan Pasal 49.




DOI: https://doi.org/10.33373/jeq.v9i2.4821

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.