ANALISIS PENERAPAN PSAK 07 TENTANG PENGUNGKAPAN PIHAK-PIHAK YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA DI PT. EKASURYA SEJATI DAN PT. VERONIKA PRIMA SANITA
Abstract
Penelitian mengenai analisis penerapan PSAK 07 tentang pengungkapan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa antara induk dan anak perusahaan telah dilaksanakan di PT. Ekasurya Sejati dan PT. Veronika Prima Sanita yang beralamat di komplek anugerah Jalan Putri Hijau No. 03, Batu Aji – Kota Batam. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penerapan PSAK 07 yang terjadi pada perusahaan yang memiliki anak perusahaan untuk menguji kelayakan dan kelaziman usahanya.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan buku petunjuk tentang akuntansi yang berisi konvensi atau kesepakatan, peraturan dan prosedur yang telah disahkan oleh suatu lembaga atau institut resmi, didalam PSAK 07 yang berisi tentang pengungkapan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa merupakan pedoman bagi induk dan anak perusahaan yang memiliki besar kemungkinan melakukan transaksi hubungan istimewa untuk mengatur laporan posisi keuangan masing-masing perusahaan.
Dalam hal ini induk dan anak perusahaan harus mengikuti peraturan yang tercantum dalam PSAK 07 dalam menjalankan usahanya, namun ada kalanya perusahaan tidak mencatat dan memposting transaksi sesuai dengan peraturan PSAK 07. Hal ini dapat mengakibatkan terjadinya ketidakseimbangan laporan keuangan pada perusahaan.
Dengan menerapkan PSAK 07 pada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa, maka perusahaan dapat menjalankan usahanya dengan baik dan tidak akan ada pihak yang merasa dirugikan baik itu dari pihak pemegang saham ataupun Manajemen.
Dalam Skripsi ini penulis membahas bagaimana penerapan pencatatan transaksi hubungan istimewa yang terjadi pada induk dan anak perusahaan di tinjau dari Pernyataan Akuntansi Keuangan Nomor 07, sehingga kesalahan-kesalahan dalam pencatatan yang di sebabkan oleh transaksi hubungan istimewa dapat ditemukan solusi yang tepat, maka dari itu penulis berusaha untuk dapat menemukan permasalahan yang terjadi di kedua perusahaan tersebut.
Full Text:
PDFReferences
http://www.4shared.com/file/rmpvx--w/Pengungkapan_Pihak- Pihak_yang_.html, 31 Mei 2013
http://www.iapi.or.id/member_area/PLK/Industri%20Investasi.pdf
http://www.russellbedford.co.id/downloads/resources/77ef1_PSA%20No.%2034%20Pihak%20Yg%20Memiliki%20Hubungan%20Istimewa%20_SA%20Seksi%20334_.pdf, 31 Mei 2013
Juli, Wan. 2003. Penerapan Transfer Pricing di Indonesia. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 20 Mei 2013
Kusumah, R. Agung. “Menolak Tuduhan Transfer Pricing”. Jurnal Akuntansi Paradigmana. Volume IX Nomor 3 tanggal 19 Februari 2010.
L.Y Hari Sih Advianto (Pusdiklat Direktorat Pajak ), 20 Mei 2013
Nugroho, Ryan Abdi. 2011. “Transaksi dengan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa”. Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi. Volume IV Nomor 12 tanggal 8 November 2011.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER - 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, 1 Mei 2013
ta-tugasakhir.blogspot.com
Wawan Zulmawan, 2013 “ Merger atau Akuisisi Perusahaan, 31 Mei 2013
DOI: https://doi.org/10.33373/jeq.v1i2.860
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.