PELAKSANAAN PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA (ASSET RECOVERY) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat)
Abstract
Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi sungguh luar biasa. Bagaimana keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk mensejahterakan rakyatnya, ternyata telah diselewengkan oleh sebagian orang yang tak bertanggungjawab untuk menambah kekayaannya. Metode penelitian ini dilakukan adalah deskriptif yaitu cara penelitian yang menggambarkan secara lengkap dan jelas tentang persoalan yang diteliti dengan pendekatan yuridis sosiologi terhadap penerapan hukum di lapangan oleh penegak hukum. data diperoleh dari dat primer dan data sekunder melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa: a) Pelaksanaan pengembalian kerugian keuangan negara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat lebih cenderung untuk menunggu putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, itupun tidak berhasil dilakukan secara maksimal dikarenakan lemahnya sumberdaya manusia dan lemahnya hukum yang berkaitan dengan pengembalian kerugian keuangan negara, b) hambatan dalam pengembalian kerugian keuangan negara antara lain adanya perlawanan dari pihak keluarga tersangka, terpidana tidak sanggup membayar kerugian keuangan negara sebagaimana yang telah disebutkan dalam putusan hakim, dan terpidana meninggal dunia.
Kata Kunci : Asset Recovery, Korupsi
Abstract
The state financial losses incurred by corruption were extraordinary. How the state finances that should be used for the prosperity of its people, it had been distorted by some people who were not responsible for adding their wealth. The method of this research was descriptive which described completely and clearly about the problem under study with approach of sociology juridical to law enforcement in field by law enforcer. data were obtained from primary data and secondary data through field research and library research. The result of the research shows that: a) The implementation of state financial loss recovery in High Court of West Sumatera is more likely to await the verdict of judge which has a permanent legal force, and even then cannot be done maximally due to weakness of human resources and weakness of law relating to state financial loss return, b) obstacles in the state financial loss recovery was the existence of resistance from the suspect's family, the convicted person can not afford to pay the state financial loss as mentioned in the judge's decision, and the convicted person died.
Keywords: Asset Recovery, Corruption
Full Text:
PDFReferences
Alvi Syahrin, 2009. Beberapa Masalah Hukum, Jakarta: PT. Sofmedia.
Ermansjah Djaja, 2008, Memberantas Korupsi Bersama KPK, Jakarta: Sinar Grafika.
Deni Setyadi, 2008, KPK Pemburu Koruptor, Kiprah KomisiPemberantasan Korupsi dalam Memberangus Korupsi, Pustaka Timur, Yogyakarta.
Rohim, 2008. Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi, Depok: Pena Multi Media.
IGM Nurdjana, 2005, Korupsi dalam Praktek Bisnis, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
R. Wiyono, 2008, Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika,
Tarik Aset Pak Harto, RI minta bantuan PBB, http://www.mail-archive.com/mediacare@yahoogroups.com/msg30737.html.
Agustinus Pohan, 2008, Pengembalian Aset kejahatan, Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM Bekerjasama dengan Kemitraan Jogjakarta.
Website Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, diakses Tanggal 14 Januari 2010
Chaerudin, Syaiful Ahmad Duinar, Syarif Fadillah, 2008, Strategi Pencegahan & Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Bandung: PT. Reflika Aditama.
Wawancara dengan Kasi Upaya Hukum dan Eksekusi (UHEK) Zulkifli, SH , Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, 17 Desember 2010 di Padang
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 tahun 1988
DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v6i2.1047
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.