PERAN DAN TANGGUNGJAWAB KEMENTERIAN LUAR NEGERI MELINDUNGI WNI DAN TKI DI LUAR NEGERI
Abstract
Sempitnya lapangan pekerjaan di dalam negeri merupakan salah satu faktor pendorong angkatan kerja Indonesia yang umunya usia muda mencari pekerjaan di Negara lain, tapi ada juga ke luar negeri bukan menjadi pekerja tapi melanjutkan pendidikan di jenjang lebih tinggi. Menurut Kementerian Luar Negeri Indonesia, yang paling banyak bermasalah adalah TKI selain kurangnya pendidikan, dan masih usia muda. Metode penulisan jurnal ini menggunakan jenis hukum normative, yang bermakna acuannya pada peraturan perundang-undangan atau studi dokumen, tapi mencantumkan optik sosiologis untuk tulisan. Para TKI keluar negeri ada yang tidak resmi, bahkan dari segi kelengkapan dokumen pun tidak memenuhi syarat sebagai pekerja di luar negeri. Akibatnya terjadi tindak kekerasan terhadap TKI oleh majikan di tempat mereka bekerja. Kasus yang muncul bermuara pada proses hukum. Hukum diterapkan adalah hukum di negera tempat TKI bekerja. Hukum cambuk, hukum mati, dan hukuman seumur hidup menjadi berita-berita surat khabar di tanah air. Kementerian Luar Negeri menjalankan fungsinya, dan berperan dan bertanggung jawab sesuai wakil Negara di luar negeri terutama meyelesaikan secara diplomasi. Saran penulis untuk mencegah tindak kekerasan oleh majikan, menghindari terjadinya hukuman berat bagi pekerja, maka diperlukan pembekalan ketrampilan bagi calon TKI dengan pelatihan secara komprehensif sehingga memiliki bekal cukup terutama bahasa Negara tempat tujuan TKI bekerja. Lain rumput lain pula belalanya, artinya tiap negera memiliki budaya, adat istiadat yang berbeda, dan ini harus dipahami oleh TKI. BNP2TKI sebagai lembaga yang bertanggungjawab dalam hal pencegahan harus membuka konter-konter di pelabuhan udara dan pelabuhan laut mencegah lolosnya TKI yang dibawah umur, tidak memiliki pengetahuan atau ketrampilan cukup, dan selidik pelabuhan tidak resmi yang menjadi tempat pengiriman TKI illegal tersebut.
Kata Kunci : Kementerian Luar Negeri, BNP2TKI, TKI
Full Text:
PDFReferences
Ali, Achmad, dan .Wiwie Heryani. Menjelajahi Kajian Empiris terhadap Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.
Ramadhan, Andrian, kategori-umur-menurut-depkes-ri-2009. Diambil pada 05 April 2016 dari http://arfkomunika.blogspot.co.id/2014/01/
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan selanjutnya disingkat BNP2TKI di Luar Negeri
Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI ) dan Bantuan Hukum Indonesia (BHI), Kemlu RI
http://www.tabloiddiplomasi.org/previous-isuue/37-juni-2009- edisi-pelayanan-publik/558-tugas-dan-fungsi-direktorat-pwni-dan-bhi.html Diambil pada 06 Mei 2016
http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2007_21.pdf diambil pada 05 Mei 2016
http://www.bnp2tki.go.id/frame/9003/ Sejarah-Penempatan-TKI- Hingga-BNP2TKI Diambil pada 06 Mei 2016
http://www.tabloiddiplomasi.org/previous-isuue/37-juni-2009-edisi-pelayanan-publik/558-tugas-dan-fungsi-direktorat-pwni-dan-bhi.html Diambil pada 06 Mei 2016
http://www.imigrasi.go.id/index.php/berita/berita-utama/280-imigrasi-batam-sosialisasi-patroli-pelabuhan-tikus-ke-warga-pesisir, diambil pada 05 Mei 2016
www.hukumonline.com Diambil pada Hari Selasa, tanggal 27 April 2016 dari
http://arfkomunika.blogspot.co.id/2014/01/ , kategori-umur-menurut-depkes-ri-2009. Diambil pada 05 April 2016 dari
http://m.tempo.co/read/news/2013/09/27/058517147/ Yohanes Seo- Orang-Tua-Walfrida-Diberangkatkan-ke-Malaysia, diambil pada 04 April 2016
http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2007_21.pdf diambil pada tanggal 05 Mei 2016
http://www.bnp2tki.go.id/frame/9003/Sejarah-Penempatan-TKI- Hingga-BNP2TKI, diambil pada 06 Mei 2016
http://www.imigrasi.go.id/index.php/berita/berita-utama/280-imigrasi-batam-sosialisasi-patroli-pelabuhan-tikus-ke-warga-pesisir, diambil pada 05 Mei 2016
www.hukumonline.com diambil pada hari Selasa, tanggal 27 April 2016
http://m.tempo.co/read/news/2013/09/27/058517147/ Yohanes Seo- Orang-Tua-Walfrida-diberangkatkan-ke-Malaysia- diambil pada 04 April 2016
International Organization for Migration (IOM), Rapat Koordinasi Kementerian Luar Negeri & Pemerintah Daerah ‘WNI Korban TPPO dari Luar Negeri dan di Daerah Perbatasan, Batam, 12 Desember 2013
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.
Kusumasari, Diana. perbedaan-batasan-usia-cakap-hukum-dalam-peraturan-perundang-undangan. Diambil pada 05 April 2016 dari http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4eec5db1d36b7
Miru, Ahmadi dan Sakka Pati, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW, Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pelayanan Warga.
Razak, Tatang Budie Utama, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Direktorat Jenderal Protokal dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI, disampaikan pada:Rapat Koordinasi Kementerian Luar Negeri RI dengan Pemerintah Daerah “Penanganan WNI/TKI Korban TPPO di Luar Negeri dan di Daerah Perbatasan”Batam, 11-13 Desember 2013
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasn Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Wagiran, Kemenko Kesra, Penanganan Wni Korban Tppo Dari Luar Negeri Dan Daerah Perbatasan: Dinamika Koordinasi dan Hambatan di Lapangan,Batam, 12 Desember 2013
DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v6i2.1052
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.