ANALISIS YURIDIS PENERAPAN SANKSI DARI INSTANSI KEPOLISIAN TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA
Abstract
hukum dalam sistem peradilan pidana dan pada sisi lain selaku pelindung, pengayom dan
pelayan masyarakat. anggota Polri sangat diharapkan untuk tidak terlibat dalam pemakaian
apalagi peredaran narkoba.Tetapi untuk mengatasi penyalahgunaan narkoba yang terjadi di
dalam organisasi Polri sangat sulit. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris
dengan peraturan perundang-undangan, yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau
implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum
tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Ada 14 data anggota kepolisian yang
menyahgunakan Narkotika ditahun 2014, semuanya jenis Sabu. Para anggota dikenakan
sanksi dari Intansi sesuai Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Jazuli, 2007, Upaya Menjaga Diri Dari dahaya Narkoba,Semarang: PT. Bengawan Ilmu;
Andi Hamzah, I983, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia;
Aziz Syamsuddin, 2013, Tindak Pidana Khusus, Jakarta: Sinar Grafika;
Bawengan, l977, Penyidikan Perkara Pidana, Jakarta: Pradinya Paramita;
Hari Sasangka, 2003, Narkotika Dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Bandung: Manda Maju;
http://repository.unhas.ac.id/Penyalahgunaan Narkotika Oleh Oknum Polri, diakses pada senin, tanggal 25 Maret 2015 Pukul 18:05 WIB
http://digilib.unila.ac.id/faktor penyebab anggota polri menyalahgunakan narkotika, diakses pada hari kamis tanggal 13 agustus 2015 pukul 13.00
https://celot3hku.wordpress.com/2012/03/24/oknum-polisi-pakai-narkoba, diakses pada hari senin tanggal 20 april 2015 pukul 14.00
http:// www.psychologymania.com/2014/02/01.teoriteori-dalam-hukum pidana
Icuk Sogianto, 2014, Tinjauan KriminologisTerhadap Kejahatan Narkotika oleh oknum Anggota Polri Daerah Kepri, Batam : Skripsi Fakultas Hukum Unrika;
Kasi propam Polresta Barelang, AKP Suwitnyo, (wawancara pada hari jum’at tanggal 7 agustus pukul 14.00)
Moh. Taufik Makarao, 2003, Tindak Pidana Narkotika, Jakarta: Ghalia Indonesia Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Taufik Makarao, Tindak Pidana Narkotika, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003
DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v4i3.1113
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.