KEDUDUKAN REKONSTRUKSI/REKA ULANG DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA (Studi Penanganan Kasus Perkara Pidana di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padang)
Abstract
Salah satu teknik pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi adalah dengan melakukan
rekonstruksi dalam rangka melaksanakan penyidikan tindak pidana. Dimana istilah rekonstruksi
di bidang penyidikan tersebut mulai dikenal secara luas oleh masyarakat melalui berbagai liputan
di media-media massa. Penelitian ini ingin mengkaji bagaimana kedudukan rekonstruksi dan
juga bagaimana rekonstruksi menurut penilaian hakim. Jenis peneliian yang digunakan adalah
yuridis empiris dengan terjun langsung ke lapangan khususnya di kantor kejaksaan dan
pengadilan. Hasil penelitian yang didapatkan adalah bahwa menurut Dodi Arifin, SH, salah satu
jaksa di Kejaksaan Negeri Padang menuturkan bahwa rekonstruksi dijadikan sebagai alat bukti
surat dan mempunyai peranan yang penting, oleh karena itu dalam pembuatannya dilakukan
sesegera mungkin setelah terjadinya tindak pidana. Sedangkan bagi hakim bahwa rekonstruksi
hanya dijadikan penguat atas petunjuk dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa, sama halnya
dengan apa yang diutarakan oleh hakim di atas tadi, rekonstruksi digunakan apabila terdakwa
atau bahkan saksi membantah pada apa yang telah diutarakan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
rekonstruksi dalam rangka melaksanakan penyidikan tindak pidana. Dimana istilah rekonstruksi
di bidang penyidikan tersebut mulai dikenal secara luas oleh masyarakat melalui berbagai liputan
di media-media massa. Penelitian ini ingin mengkaji bagaimana kedudukan rekonstruksi dan
juga bagaimana rekonstruksi menurut penilaian hakim. Jenis peneliian yang digunakan adalah
yuridis empiris dengan terjun langsung ke lapangan khususnya di kantor kejaksaan dan
pengadilan. Hasil penelitian yang didapatkan adalah bahwa menurut Dodi Arifin, SH, salah satu
jaksa di Kejaksaan Negeri Padang menuturkan bahwa rekonstruksi dijadikan sebagai alat bukti
surat dan mempunyai peranan yang penting, oleh karena itu dalam pembuatannya dilakukan
sesegera mungkin setelah terjadinya tindak pidana. Sedangkan bagi hakim bahwa rekonstruksi
hanya dijadikan penguat atas petunjuk dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa, sama halnya
dengan apa yang diutarakan oleh hakim di atas tadi, rekonstruksi digunakan apabila terdakwa
atau bahkan saksi membantah pada apa yang telah diutarakan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Keywords
Rekonstruksi, jaksa dan hakim.
Full Text:
PDFReferences
Charles E.O` Hara, Fundamentals of Criminal Investigation, edisi ketiga
E.Y Kanter dan S.R Sianturi, 2002. Asas-asas Hukum Pidana diIndonesia
dan Penerapannya, Jakarta: Storia grafika
H. Hamrat Hamid dan Harun M Husein, 1992. Pembahasan Permasalahan KUHAP
Bidang Penyidikan, Jakarta: Sinar Grafika
Peraturan Perundang-undangan
Departemen Pertahanan Keamanan Markas Besar Kepolisian RI: Teknik Interogasi
Himpunan Juklak Dan Juknis Tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana, Jakarta:
Mabes Polri
Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945, 2006. Sekretariat Jendral dan
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta
Wawancara
Penyidik di Poltabes Padang Jaksa
di Kejaksaan Negeri Padang Hakim
DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v4i2.1115
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.