KEDUDUKAN REKONSTRUKSI/REKA ULANG DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA (Studi Penanganan Kasus Perkara Pidana di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padang)

Rustam Rustam

Abstract


Salah satu teknik pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi adalah dengan melakukan
rekonstruksi dalam rangka melaksanakan penyidikan tindak pidana. Dimana istilah rekonstruksi
di bidang penyidikan tersebut mulai dikenal secara luas oleh masyarakat melalui berbagai liputan
di media-media massa. Penelitian ini ingin mengkaji bagaimana kedudukan rekonstruksi dan
juga bagaimana rekonstruksi menurut penilaian hakim. Jenis peneliian yang digunakan adalah
yuridis empiris dengan terjun langsung ke lapangan khususnya di kantor kejaksaan dan
pengadilan. Hasil penelitian yang didapatkan adalah bahwa menurut Dodi Arifin, SH, salah satu
jaksa di Kejaksaan Negeri Padang menuturkan bahwa rekonstruksi dijadikan sebagai alat bukti
surat dan mempunyai peranan yang penting, oleh karena itu dalam pembuatannya dilakukan
sesegera mungkin setelah terjadinya tindak pidana. Sedangkan bagi hakim bahwa rekonstruksi
hanya dijadikan penguat atas petunjuk dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa, sama halnya
dengan apa yang diutarakan oleh hakim di atas tadi, rekonstruksi digunakan apabila terdakwa
atau bahkan saksi membantah pada apa yang telah diutarakan dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Keywords


Rekonstruksi, jaksa dan hakim.

Full Text:

PDF

References


Charles E.O` Hara, Fundamentals of Criminal Investigation, edisi ketiga

E.Y Kanter dan S.R Sianturi, 2002. Asas-asas Hukum Pidana diIndonesia

dan Penerapannya, Jakarta: Storia grafika

H. Hamrat Hamid dan Harun M Husein, 1992. Pembahasan Permasalahan KUHAP

Bidang Penyidikan, Jakarta: Sinar Grafika

Peraturan Perundang-undangan

Departemen Pertahanan Keamanan Markas Besar Kepolisian RI: Teknik Interogasi

Himpunan Juklak Dan Juknis Tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana, Jakarta:

Mabes Polri

Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945, 2006. Sekretariat Jendral dan

Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta

Wawancara

Penyidik di Poltabes Padang Jaksa

di Kejaksaan Negeri Padang Hakim




DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v4i2.1115

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.