MENGGAGAS URGENSI PENDIDIKAN PANCASILA DI PERGURUAN TINGGI
Abstract
Krisis multi dimensi yang dilakukan pejabat-pejabat negara dan kroni-kroninya ini menghadirkan suatu pertanyaan bagi beberapa kalangan mahasiswa, kenapa mereka para pemimpin bertingkah laku sangat menyimpang dari tatanan kehidupan di negeri yang berazaskan Pancasila ini, disamping itu para pemimpin ini adalah orang-orang yang mendapat pendidikan Pancasila sampai ke perguruan tinggi.
Dalam rangka menumbuhkan kesadaran dalam mempertahankan keutuhan bangsa dan tanah air Indonesia, maka pendidikan pancasila dibutuhkan di perguruan tinggi dengan landasan yuridis Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 yang isinya bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa harus dari dini dikenalkan dan diajarkan kepada manusia Indonesia termasuk di Perguruan Tinggi. Sebagai pembentuk intelektual yang bermoral ketuhanan dan kemanusian..
Full Text:
PDFReferences
Endang Poerwanti, dkk, 2002. Perkembangan Peserta Didik. Universitas Muyhamadiyah Malang, Malang
H.A.W Widjaja, 2002. Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Pancasila pada Perguruan Tinggi. Raja Grafindo Persada
Kaelan, M.S, 2004. Pendidikan Pancasila ”Edisi Reformasi”. Paradigma, Yogyakarta.
Kaelan, M.S, 2002. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Paradigma, Yogyakarta.
Pamoe Rahardjo, dkk, 2002.Bung Karno dan Pancasila Menuju Revolusi Nasional, Galang Printika, Yogyakarta.
Mustafa Kamal Pasha, dkk, 2002. Pancasila dalam Tinjauan Historis, Yuridis dan Filosofis,.Kuasa Mandiri, Yogyakarta
Pandji Setijo, 2006. Pendidikan Pancasila Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa dan Amandemen UUD 1945. Gramedia, Jakarta.
Redja Mudyaharjo, 2002. Filsafat ilmu Pendidikan Suatu Pengantar. PT Remaja Rosdakarya, Bandung.
DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v2i3.129
Refbacks
- There are currently no refbacks.