Peran Masyarakat Dalam Pelayanan Publik Sesuai Dengan Undang-Undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Yustinus Farid Setyobudi

Abstract


Pembukaan Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengamanatkan bahwa tujuan didirikan negara Repulik Indonesia salah satunya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut mengandung makna bahwa negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga Negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif

Full Text:

PDF

References


Lewis, Carol W., and Stuart C. Gilman,The Ethics Challenge in Public Service: A Problem Solving Guide, Market Street,San Fransisco: Jossey-Bass, 2005.

M.Sapril, Peran Masyarakat Dalam Pelaksanaan Pelayanan Publik Menurut Undang–Undang No. 25 Tahun 2009 Di Kelurahan Tiban Baru Kecamatan Sekupang Kota Batam, 2014.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Laporan Survey Kepatuhan Pemerintah Daerah Dalam Melaksanakan Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Pada Tahun 2013, 2013.

Peraturan Pemerintah No 96 Tahun 2012 Tentang Undang-Undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Roth, Gabriel Joseph. The Privat Provision of Public Service in Developing Country, Oxford University Press, Washington DC, 1926.

Undang-undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

http://arsimurti.blog.ugm.ac.id/2013/01/18/pelayanan-prima-dalam-konteks-pelayanan-publik, diunduh 25 November 2014




DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v2i1.140

Refbacks

  • There are currently no refbacks.