ANALISIS TERHADAP PREMIUM REMEDIUM TERKAIT SANKSI HUKUM LINGKUNGAN
Abstract
Pulau Batam sebagai kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007. Batam sebagai kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas termasuk Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, Pulau Galang Baru, Manfaat diterapkannya kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas 34 negara telah berinvestasi di sini.Konsekuensi status Free Trade Zone adalah banyaknya investor yang berdampak negatif di satu sisi, dan dampak positif di sisi lain.
Dampak negatif adalah kerusakan lingkungan hidup akibat dari kegiatan usaha perusahaan tersebut, perusahaan ada yang memproduksi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), bahkan ada perusahaan pengimpor Limbah B3 masuk ke Indonesia seperti PT. Jace Octavia Mandiri . Stockholm Convention 1972, Basel Convention on the Control of Trans boundary Movement on Hazardous Waste and Their Disposal. Indonesia meratifikasi Konvensi Stockholm itu menerbitkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menggantikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemerintah Kota Batam berhadapan dengan pilihan yang sulit dalam penerapan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebab dalam peraturan itu, sanksi administrasi (Ultimum Remedium) lingkungan harus dikedepankan sebelum melangkah sanksi lain yakni sanksi Pidana (Premium Remedium).
Full Text:
PDFReferences
A. BUKU
D.Y.Witanto, Hukum Acara Mediasi Dalam Perkara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama Menurut PERMA No.1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Bandung: Alfabeta, 2011.
Eddy O.S Hiariej, Prinsip-prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014
Ridwan HR (Ed.Rev.7), Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT.Grafindo Persada, 2011
Takdir Rahmadi (Cet.ke-2), Hukum Lingkungan di Indonesia, Jakarta: Rajagrafindo, Persada, 2014
B. MAJALAH/KORAN/WORKSHOP DAN SEMINAR
Majalah Batam Indonesia Free Trade Zone Authority, Development Progress of Batam, Tahun 2014, Edisi 1 Volume XXV, Pusat Pengelolaan Data & Sistem Informal (PPDSI) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,
Rapat Stake Holders Eksekutif Pengelolaan Sampah Kota Batam, 21 Nopember 2012 di Hotel Swiss Inn Batam
B. Peraturan perundang-undangan
Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1971 Tentang Pengembangan Pulau Batam wilayah Batu Ampar ditetapan sebagai Daerah Industri.-lihat juga Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1978 Tentang Penetapan Seluruh Daerah Industri Pulau Batam sebagai wilayah usaha Bonded Warehouse
C. Internet
Fokky Fuad, Kategori Teori Hukum, Diambil pada 29 Maret 2015 dari
https://krisnaptik.wordpress.com
Nining Eka Wahyu Hidayati, Kajian Teori Perlindungan Hukum. Diambil pada 15 Agustus 20015 dari http://hnikawawz.blogspot.com
Irma Anshari, Pengelolaan Limbah dan Penanganan Limbah B3, Diambil pada 29 Agustus 2014 http://limbahb3-limbahb3.blogspot.com
DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v5i1.17
Refbacks
- There are currently no refbacks.