ANALISIS HUKUM TERHADAP PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA (SUKUK) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.19 TAHUN 2008
Abstract
Pembangunan ekonomi Indonesia yang diamanatkan oleh konstitusi harus dilaksanakan dengan segenap potensi yang ada di masyarakat. Pada Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang telah diamandemen menyebutkan bahwa “perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyebutkan bahwa “pembangunan harus diselenggarakan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kemandirian. Pembangunan ekonomi nasional harus diupayakan atas dasar kekuatan sendiri sehingga pembangunan tersebut dapat terlaksana secara berkelanjutan”.[1]
Pada awalnya, prinsip syariah Islam diterapkan pada industri perbankan di Kairo adalah merupakan Negara yang pertama kali mendirikan Bank Islam, sekitar tahun 1971, dengan nama Nasser Social Bank, yang operasionalnya berdasarkan sistem bagi hasil (tanpa riba). Berdirinya Nasser Social Bank tersebut kemudian diikuti dengan berdirinya beberapa bank Islam lainnya, seperti Islamic Development Bank (IDB) dan The Dubai Islamic pada tahun 1975, Faisal Islamic Bank of Egypt, Faisal Islamic Bank of Sudan, dan Kuwait Finance House tahun 1977.[2]
Di Indonesia ekonomi syariah mulai dikenal sejak berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991. Selanjutnya ekonomi berbasis syariah di Indonesia menunjukkan perkembangan yang sangat menggembirakan. Pada dasarnya, sebagai Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, sudah menjadi kewajiban bagi Indonesia untuk menerapkan ekonomi syariah sebagai bukti ketaatan dan ketundukan masyarakatnya pada Allah SWT dan Rasul-Nya.[3]
Full Text:
PDFReferences
Ali, Zainuddin, Hukum Ekonomi Syariah, Jakarta:Sinar Grafika, 2008
Emirzon, Joni, Hukum Surat Berharga dan Perkembangannya di Indonesia, Jakarta: Prenhalindo, 2002
Harahap, M.Yahya, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Cetakan Ke-2, Bandung: Alumni, 1986
Huda, Nurul dan Mustafa Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah, Jakarta: Kencana, 2007
Ibrahim, Jhony, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang: Banyumedia Publishing, 2005
Muhammad, Abdul Kadir, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung: Citra Adytia Bakti, 2004
Nasaruddin, Irsan & Indra Surya, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007
Nazir, Habib& Muh. Hasan, Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syari’ah, Bandung: Kaki Langit, 2004
Rudianto, Dody, Pembangunan dan Perkembangan Bisnis di Indonesia, Perspektif Pembangunan Indonesia Dalam Kajian Pemulihan Ekonomi, (Jakarta: Golden Trayon Press, 2002Subekti, Hukum Perjanjian, Cetakan ke-19, Jakarta: Intermasa, 2002
Satrio, Cessie, Subrogatie, Novatie, Kompensatie& Percampuran Hutang, Cetakan Kedua, Bandung: Alumni, 1999
Soekanto, Soejono dan Sri Manjui, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995Sumantoro, Hukum Ekonomi, Jakarta: Universitas Indonesia, 1986
Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Gramedia, 1997
Syahrin, Alvi, Pengaturan Hukum dan Kebijakan Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Berkelanjutan, Medan: Pustaka Bangsa Press, 2003
B. Perundang-Undangan
Undang-Undang No.19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
C. Internet
http://www.patanahgrogot.net/utama/index.php?option=com_content&view=article&id=49:ijarah&catid=5:artikel-hukum&Itemid=10
DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v1i2.170
Refbacks
- There are currently no refbacks.