PERSPEKTIF HUKUM PEMBERHENTIAN SEMENTARA TERHADAP KEPALA DAERAH YANG DI TETAPKAN SEBAGAI TERDAKWA BERDASARKAN NILAI KEADILAN

Tri Artanto

Abstract


Di dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan yaitu kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, Namun pada pelaksanaannya saat ini Presiden tidak memberhentikan sementara kepala daerah pada Gubernur DKI Jakarta yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dengan nomor perkara 1537/PidB/2016/PNJktutr atas dugaan penodaan agama sebagaimana yang dijelaskan didalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Maka Penulisan artikel ini mempunyai tujuan untuk menjelaskan tentang penyebab kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa tidak diberhentikan sementara, kemudian menjelaskan bagaimana penafsiran Pasal 83 ayat (1) Undang-undang Pemerintahan Daerah dan bagaimana kaitannya dengan Pasal 156a KUHP, serta bagaimana mekanisme pemberhentian sementara kepala daerah yang ditetapkan sebagai terdakwa. Penelitian ini bersifat normatif, maka metode pengumpulan data yang tepat yang digunakan dalam penelitian ini adalah telah peraturan perundang-undangan, telaah kepustakaan Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana. Berdasarkan penelitian, yang menyebabkan kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa tidak diberhentikan sementara adalah karena menunggu kepastian tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Keywords


Pemberhentian Sementara, Kepala Daerah, Terdakwa

Full Text:

PDF

References


Adisubrata Surya Winarna, Otonomi Daerah Di Era Reformasi, UPP AMP YKPN, Semarang, 1999.

Husni Jalil, Hukum Pemerintahan Daerah, Syiah Kuala University Press. Banda Aceh, 2008.

Kaloh. J, Kepemimpinan Kepala Daerah: Pola Kegiatan, Kekuasaan, dan Perilaku KepalaDaerah Dalam Pelaksanaan Otonmi Daerah, SinarGrafika.Jakarta, 2009.

Niā€™matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia Edisi Revisi, Raja Grafindo Persada.Yogyakarta, 2005.

Sarman dan Makarao Taufiq Muhammad, Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2012.

Siswanto Sunarno, Hukum pemerintahan Daerah, Sinar Grafika, Makassar, 2005.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Lembaran Negara No 1 Tahun 1921)

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Detik [diakses 09/03/2017].

Hukumonline.com/klinik/detail/cI4464/delik-penghianaan-terhadap-agama, ditelusuri pada hari Senin tanggal 07 agustus 2017, pukul 13.15 WIB

Hukumonline.com/berita/baca/lt589fc49413255/Satu-Perspektif-Hukum-Pidana-Tentang-Pemberhentian-Sementara-Ahok. Diakses pada tanggal 03 Agustus 2017 Pada pukul 20.00 WIB.

https://politik.rmol.id/read/2017/02/12/280153/ Diakses pada tanggal 30 Desember 2019 Pada pukul 15.00 WIB.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190517110946-20-395682/baru-dilantik-5-menit-bupati-sunjaya-langsung-diberhentikan, Diakses pada tanggal 30 Desember 2019 Pada pukul 15.00 WIB.




DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v8i3.2220

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.