PRO DAN KONTRA PIDANA MATI DI INDONESIA

Alwan Hadiyanto

Abstract


Hukum merupakan suatu pedoman yang mengatur pola hidup manusia yang memiliki peranan penting dalam mencapai tujuan ketentraman hidup bagi masyarakat. Oleh karena itulah, hukum mengenal adanya adagium ibi societes ibi ius. Adagium ini muncul karena hukum ada karena adanya masyarakat dan hubungan antar individu dalam bermasyarakat. Hubungan antar individu dalam bermasyarakat merupakan suatu hal yang hakiki sesuai kodrat manusia yang tidak dapat hidup sendiri karena manusia adalah makhluk polis, makhluk yang bermasyarakat (zoon politicon).

Semua hubungan tersebut diatur oleh hukum, semuanya adalah hubungan hukum (rechtsbetrekkingen). Maka untuk itulah dalam mengatur hubungan-hubungan hukum pada masyarakat diadakan suatu kodifikasi hukum yang mempunyai tujuan luhur yaitu menciptakan kepastian hukum dan mempertahankan nilai keadilan dari subtansi hukum tersebut. Sekalipun telah terkodifikasi, hukum tidaklah dapat statis karena hukum harus terus menyesuaikan diri dengan masyarakat, apalagi yang berkaitan dengan hukum publik karena bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak dan berlaku secara umum.

Seiring perkembangan zaman permasalahan di bidang hukumpun semakin hari semakin rumit dan kompleks. Khususnya lagi dalam hukum pidana yang mencita-citakan lahirnya sebuah kodifikasi baru pengganti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP saja) warisan kolonial yang telah terlalu jauh tertinggal oleh zaman. Patut dicatat, pembaharuan hukum pidana selalu menimbulkan pertentangan-pertentangan pendapat yang tidak hanya terjadi antara para ahli hukum saja melainkan juga melahirkan pertentangan di tengah masyarakat. Pertentangan yang terjadi tidak hanya mencakup persolan pembaharuan hukum pidana (penal reform) Nasional yang berkaitan dengan aturan umum dan rumusan deliknya namun juga mencakup kebijakan criminal (criminal policy) yang merupakan persoalan yang tak kalah penting guna mencegah meluasnya perkembangan/kecendrungan kejahatan (crime trend).


Full Text:

PDF

References


Buku

A. Hamzah & A. Sumangelipu, Pidana Mati di Indonesia di Masa Lalu, Kini dan di Masa Depan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1994.

_____________, Perbandingan Hukum Pidana Beberapa Negara , Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

______________, Kebijakan Kriminal dan Politk Hukum Pidana bahan kuliah S2 UNDIP, Semarang, 2009

Dalil Adisubroto, Pembinaan Narapidana sebagai Sarana Merealisasikan Tujuan Pidana Lembaga Pemasyarakatan (Disampaikan dalam Seminar Nasional Tentang Pemasyarakatan : Pengintegrasian Tujuan Pemidanaan dengan Sistem Pemasyarakatan Mendatang. Fakultas Hukum UII 24 Juli 1995

Darji Darmodiharjo & Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, P.T. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1995.

Darsono P, Karl Marx Ekonomi Politik dan Aksi-Revolusi, Diadit Media, Jakarta, 2006.

Djoko Prakoso & Nurwachid, Studi Tentang Pendapat-Pendapat Mengenai Efektivitas Pidana Mati di Indonesia Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984._____________, Hukum Penitensier di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1988.

Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2006

Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Buku Panduan Penyusunan Penulisan Skripsi, 2007.

H.A.W. Widjaja, Penerapan Nilai-Nilai Pancasila & HAM di Indonsia, Rineka Cipta, Jakarta, 2000.

Hans Kelsen, Teori Tentang Hukum dan Negara , Nusa Media & Nuansa, Bandung, 2006.

J.E. Sahetapy, Pidana Mati dalam Negara Pancasila, P.T. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.

Jimly Asshidiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Buana Ilmu Populer, Jakarta, 2008.

Moeljatno, Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta, 2005.

_____________ Azas-Azaz Hukum Pidana (bahan kuliah) Undip ,Rineka Cipta,2008

P.AF. Lamintang & D. Simons, Kitab Pelajaran Hukum Pidana (Leerboek Van Het Nederlanches Strafrecht), Pionir Jaya, Bandung, 1992.

Philip Nonet & Philip Selznick, Hukum Responsif, Nusamedia, Bandung, 2007.

R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia (Edisi Revisi), Rajawali Pers, Jakarta, 2005.

R. Soesilo, Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus, Politea, Bogor

R. Tresna, Azas-Azaz Hukum Pidana, P.T. Tiara, Jakarta, 1959.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara , Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Satochid KartaNegara , Hukum Pidana Bagian Satu, Balai Lektur Mahasiswa.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tujuan Singkat, P.T. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

_____________, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Pres, Jakarta, 1986.

Soekarno, Dibawah Bendera Revolusi, Panitia Penerbit Dibawah Bendera Revolusi, Jakarta, 1964.

Soetiksno, Filsafat Hukum Bagian I, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2008.

Subekti & R. Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, P.T. Pradnya Paramita, Jakata, 1978.

Internet

http://www.inilah.com/berita/politik/2007/10/30/1739/hukuman-mati-tidak-bertentangan-dengan-uud/).

http://herliady.blog.friendster.com/efektivitas-hukuman-mati/. Diakses pada April 2009.

http://www.iddaily.net/2008/07/terpidana-mati-sugeng-saya-lebih-senang.html. Diakses pada tanggal April 2009.

http://thephenomena.wordpress.com/2008/07/24/di-balik-eksekusi-mati-sumiarsih-sugeng/. Diakses pada tanggal April 2009.

http://www.iddaily.net/2008/07/terpidana-mati-sugeng-saya-lebih-senang.html.

http://thephenomena.wordpress.com/2008/07/24/di-balik-eksekusi-mati-sumiarsih-sugeng/.

http://cetak.bangkapos.com/selebnews/read/11065.html.

http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=173879 .

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 (Penpres Nomor 2 Tahun 1964 (LN 1964 No 38) yang ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU No 5 Tahun 1969.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi.

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2004.




DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v5i2.3

Refbacks

  • There are currently no refbacks.