AKIBAT HUKUM PERSEROAN TERBATAS YANG BELUM ATAU TIDAK MELAKUKAN PENYESUAIAN ANGGARAN DASAR
Abstract
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 157 ayat 4 menyatakan bahwa perseroan terbatas yang tidak atau belum melakukan penyesuaian anggaran dasar dapat dibubarkan perdasarkan putusan Pengadilan Negeri atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan. Kemudian organ perseroan yang berperan dalam menyesuaikan anggaran dasar perseroan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Sementara akibat hukum yang timbul apabila perseroan tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 adalah dicabutnya status badan hukum perseroan, nama perseroan tidak lagi terdaftar di dalam data base dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dan yang terakhir Perseroan dapat dibubarkan oleh pengadilan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Cristine dan Kansil, 2006, Modul Hukum Perdata, Pratnya Paramita, Jakarta.
Purba, Marisi, 2008, Aspek Akutansi Undang-Undang Perseroan Terbatas, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Harahap, Yahya, 2009, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta.
Simanjuntak, Emmy Pangaribua, dkk, 2002, Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas, Ghalia Indonesia, Jakarta.
UU No. 40 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011
DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v3i3.3165
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.