PERAN DAN FUNGSI KOMISI POLISI NASIONAL DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN PROFESIONALITAS DAN KEMANDIRIAN

Rahmanidar Rahmanidar

Abstract


Peran Dan Fungsi Komisi Polisi Nasional dalam melakukan Pengawasan Profesionalitas Dan Kemandirian, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 menyatakan Komisi Kepolisian Nasional adalah lembaga non struktural yang berfungsi memberi saran kepada presiden mengenai arah dan kebijakan Polri serta pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Baik tugas maupun kewenangan yang dimuat pada kedua dasar hukum tadi dengan jelas mengarah pada satu kesimpulan, bahwa Komisi Kepolisian Nasional merupakan lembaga penasehat bukan lembaga pengawasan. Kewenangan - kewenangan yang diberikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Kepada Kompolnas hanyalah sebatas melakukan pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri yang tidak memiliki kewenangan penyidikan sendiri. Ini berbeda dengan di negara lain yang menempatkan komisi kepolisian sebagai lembaga pengawas, yang memiliki wewenang investigasi bahkan penangkapan. Fungsi pengawasan serta tugas yang diberikan kepada Kompolnas secara kesuluruhan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 diharapkan memberikan reformasi Kepolisian dan dapat memberikan kepercayaan publik terhadap Kepolisian.


Keywords


Hak Asasi Manusia; Komisi Polisi Nasional; Pengawasan; Keprofesionalitas; Kemandirian

Full Text:

PDF

References


Asshiddiqie Jimly, 2004, Format Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, FH UII Press, cetakan Pertama, Yogyakarta.

Bambang Sutiyoso dan Sri Hastuti Puspitasari, 2005, Aspek-aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, UII Press, cetakan pertama.

Fadjar Abdul Mukthie, 2006, Hukum Konstitusi Dan Mahkamah Konstitusi, Cetakan Pertama, Konstitusi Press dan Citra Media, Jakarta.

Hamidi Thaib Jazim Dahlan, Ni’matul Huda, 2001, Teori dan Hukum Konstitusi, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, cetakan kedua, edisi revisi.

Huda Ni’matul, 1999, Hukum Tata Negara kajian teoritis dan yuridis terhadap konstitusi Indonesia. Yogyakarta: UII.

Moh Kusnardi dan Hermaily Ibrahim, 1983, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, PSH Tata Negara FH UI dan CV. Sinar Bakti, Jakarta.

Moh. Mahfud MD, 1993, Dasar Dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Ctk. Pertama, FH UII Press, Yogyakarta.

_______________, 1999, Amandemen Konstitusi Menuju Reformasi Tata Negara. UII Press, Yogyakarta.

Soehino, 1994, Hukum Tata Negara Sifat serta Tata Cara Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Liberty, Yogyakarta.

Thaib Dahlan, 1998, Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945, Liberty, cetakan ke dua, Yogyakarta.

___________, 2000, Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum dan Konstitusi, Liberty, Yogyakarta, Cetakan kedua.

Thohari A. Ahsin, 2004, Komisi Yudisial & Reformasi Peradilan, cetakan pertama, Elsam.

Wheare K. C, 2003, Konstitusi-konstitusi Modern, Cetakan Pertama, Pustaka Eureka, Surabaya.




DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v3i3.3183

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.