PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK DALAM PEMBERIAN KREDIT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO.10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN
Abstract
kredit yang diberikan oleh bank sebagai kreditur kepada nasabahnya sebagai kreditur selalu dilakukan dengan membuat suatu perjanjian. Mengenai bentuk perjanjiaan ini tidak ada bentuk yang pasti karena tidak ada peraturan yang mengaturnya, tetapi yang jelas perjanjian kredit selalu dibuat dalam bentuk tertulis dan mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat- syarat sahnya perjanjian. Berdasarkan ketentuan pasal 29 ayat (2) di atas, maka tidak ada alasan apapun juga bagi pihak bank untuk tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usahnya dan wajib menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. Ini mengandung arti, bahwa segala perbuatan dan kebijaksanaan yang dibuat dalam rangka melakukan kegiatan usahanya harus senantiasa berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
Full Text:
PDFReferences
Arus Akbar Silondae dan Wirawan B. Ilyas, Pokok-Pokok Hukum Binis, Jakarta, Salemba Empat, 2012
Gatot Supramono, , Perbankan dan Masalah Kredit suatu Tinjauan di Bidang Yuridis, Jakarta: Rineka Cipta, 2009
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Kencana Pernada Media Group, 2011
M. Bahasan, M. Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers, 2012
Sutan Remy Sjahdeini, Kredit Sindikasi, Proses, Teknik Pemberian dan Aspek Hukumnya, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2010
http://mywealth.co.id/topic/perencanaan-keuangan/sistem-kredit-dan-cara-mengelola-resiko/, di akses 28 April 2013, Pkl.13.15 Wib
http://www.psychologymania.com/2012/12/pengertian-perjanjian-kredit-bank.html, diakses 5 Mei, Pkl 11.30 WIB
DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v4i2.39
Refbacks
- There are currently no refbacks.