ANALISIS KOMITMEN KINERJA BANK UMUM SYARIAH PADA PENGUNGKAPAN PENDAPATAN NON-HALAL TAHUN 2017-2021
Abstract
Bank Syariah dan Bank Konvensional memiliki perbedaan pada tujuan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Namun pada praktiknya, ternyata tidak semua pendapatan Bank Umum Syariah berasal dari transaksi islam berdasarkan prinsip syariah yaitu pendapatan non-halal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah terjadi kenaikan atau penurunan pada pendapatan non-halal tiap tahunnya sehingga dapat mengetahui komitmen kinerja Bank Umum Syariah pada prinsip syariah, untuk mengetahui sumber dan penggunaan pendapatan non-halal, dan mengetahui seberapa besar transaksi islam dan diluar transaksi islam. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif menggunakan studi deskriptif dengan data sekunder dari 15 Bank Umum Syariah dari Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan hasil penelitian yang sudah dilaksanakan terhadap 15 Bank Umum Syariah, semua entitas telah mengungkapkan pendapatan non-halal pada Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan sesuai dengan PSAK 101. Bank Umum Syariah telah terbukti untuk selalu terus berkomitmen terhadap prinsip syariah yang dilihat dari penurunan dan kenaikan pendapatan non-halal setiap tahunnya yang diusahakan secara maksimal untuk membatasi pendapatan non-halal dan transaksi yang menimbulkan pendapatan non-halal hanya terdapat kurang dari 1% dibandingkan dengan pendapatan operasional dan lainnya pada setiap tahunnya.
Islamic Banks and Conventional Banks have differences in the goal of creating community welfare. But in practice, it turns out that not all Islamic commercial banks' income comes from Islamic transactions based on sharia principles, namely non-halal income. This study aims to determine whether there is an increase or decrease in non-halal income every year so that it can determine the performance commitment of Islamic Commercial Banks on sharia principles, to determine the source and use of non-halal income, and to find out how much Islamic transactions and non-Islamic transactions are. This research is a quantitative study using a descriptive study with secondary data from 15 Islamic Commercial Banks from the Financial Services Authority. Based on the results of research that has been carried out on 15 Islamic Commercial Banks, all entities have disclosed non-halal income in the Report on the Source and Use of Benevolent Funds in accordance with PSAK 101. Islamic Commercial Banks are proven to always be committed to sharia principles as seen from the decrease and increase in non-halal income every year that is optimally optimized to limit non-halal income and transactions that generate non-halal income are only less than 1% compared to operations and others in each year.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bahri, S. (2022). Pengaruh Pembiayaan Murabahah, Mudharabah, dan Musyarakah Terhadap Profitabilitas. JAS, 15-27.
Balanggar, R. F., Karamoy, H., & Gamaliel, H. (2017). Evaluasi Pengungkapan Dana Zakat dan Dana Kebajikan Pada Laporan Keuangan Bank BRI Sharia Manado Branch. Jurnal EMBA, 1956-1964.
Bank Syariah Indonesia. (2021). Bank Syariah Idonesia. Diambil kembali dari Sejarah Perseroan: https://ir.bankbsi.co.id/corporate_history.html
Ernawati. (2020). Pendapatan Non-halal Sebagai Sumber Dana Kebajikan Pada Bank Umum Syariah. JDEB, 65-74.
Harahap, S. S., Wiroso, & Yusuf, M. (2010). Akuntansi Perbankan Syariah. Jakarta Barat: LPFE Usakti.
Harkaneri, & Reflisa, H. (2018). Pendapatan Non-halal Sebagai Sumber dan Penggunaan Qardhul Hasan Dalam Perspektif Islam. SYARIKAT, 102-110.
Hartanto, R., Pramono, I. P., & Purnamasari, P. (2019). Analisis Pendapatan Non Halal Perbankan Syariah di Indonesia: Sumber dan Penggunaannya. Falah: Jurnal Ekonomi Syariah, 159-171.
Hayati, S. R., & Ramadhani, M. H. (2021). Analisis Kinerja Keuangan Bank Umum Syariah Melalui Pendekatan Islamicity Performance Index. JIEI, 970-979.
Ilyas, R. (2020). Akuntansi Syariah Sebagai Sistem Informasi. JAS, 209-2021.
Kholifah, A. (2015). Penyajian Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan KJKS BMT Mandiri Sejahtera Gresik Berdasarkan PSK No. 101. Jurnal Akuntansi Integratif, 47-68.
Lenap, I. P. (2019). Pengungkapan Pendapatan Non-halal: PSAK 109 VS Praktik. JMM, 94-116.
Lenap, I. P., Karim, N. K., & Sasanti, E. E. (2021). Pendapatan Non-halal, Zakat, Dewan Pengawas Syariah dan Reputasi Perbankan Syariah di Indonesia. JAS, 31-43.
Muchlis, S., & Utomo, H. S. (2018). Kajian Pendapatan Non Halal dan Dampak Penggunaannya Terhadap Reputasi dan Kepercayaan Nasabah Perbankan Syariah. JRAK, 75-101.
Otoritas Jasa Keuangan. (2017). Otoritas Jasa Keuangan. Diambil kembali dari Data dan Statistik Perbankan Syariah Desember 2017: https://www.ojk.go.id
Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Otoritas Jasa Keuangan. Diambil kembali dari Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia 2021: https://www.ojk.go.id
Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Otoritas Jasa Keuangan. Diambil kembali dari Data dan Statistik Perbankan Syariah Desember 2021: https://ojk.go.id
Paramita, R. W., Rizal, N., & Sulistyan, R. B. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif Edisi 3. Lumajang: Widya Gama Press.
Putri, N. (2020). Tinjauan Alokasi Dana Non-halal Bank Syariah Dalam Perspektif Shariah Enterprise Theory. Skripsi.
Putri, N., Syaharuddin, & Suhartono. (2021). Tinjauan Alokasi Dana Non-halal Dalam Perspektif Shariah Enterprise Theory. ISAFIR, 83-97.
Sholihah, R. A. (2021). Pengungkapan Pendapatan Nonhalal pada Laporan Keuangan Bank Umum Syariah. AKTSAR, 67-81.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuntitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Wiroso. (2011). Produk Perbankan Syariah. Jakarta Barat: LPFE Usakti.
DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v12i1.4626
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.