ANALISIS RESPON PELAKU USAHA RUMAH MAKAN BEBEK TERHADAP KEWAJIBAN SERTIFIKASI HALAL DI KABUPATEN BANGKALAN

Anggita Devi Permatasari Sumarsono, Faizal Amir, Fajar Fajar

Abstract


Bangkalan belakangan ini dikenal dengan kota bebek. Terdapat banyak rumah makan bebek yang levelnya sudah merambah pasar nasional, misalnya rumah makan bebek sinjay, rumah makan bebek rizky, rumah makan bebek suramadu, rumah makan bebek seroja, rumah makan bebek kharisma, rumah makan bebek tulen, rumah makan bebek soponyono dan yang lainnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Dengan menggunakan objek penelitian adalah pelaku usaha rumah makan bebek di Kabupaten Bangkalan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui secara mendalam respon pelaku usaha rumah makan bebek di wilayah Kabupaten Bangkalan terhadap kewajiban sertifikasi halal. Adanya kewajiban sertifikasi halal dirasa tidak membebani pelaku usaha rumah makan bebek di Kabupaten Bangkalan, Mayoritas para pelaku usaha memberikan respon yang baik terhadap kewajiban sertifikasi halal namun tetap saja masih minimnya pengetahuan mereka terhadap peraturan tentang kewajiban pelaku usaha mikro dan kecil terkait kepemilikan sertifikasi halal. Terdapat beberapa kendala yang menghambat proses sertifikasi halal pada pelaku usaha seperti ketidak tahuan pelaku usaha terkait proses alur pendaftaran sertifikasi halal, ketidak pastian biaya, dan kurangnya pengetahuan masyarakat bangkalan dalam mengkonsumsi makanan yang memiliki sertifikat halal.


Keywords


Respon ; Rumah Makan Bebek ; Sertifikasi Halal;

Full Text:

PDF

References


Admin World Halal Centre NU. (2022). Inilah Manfaat Sertifikat Halal Pada Suatu Produk. World Halal Centre NU. https://whcnu.id/heading-text-1-lorem-ipsum-dolor-sit-amet/

Aprilia, S., & Priantina, A. (2022). Analisa Strategi Peningkatan Sertifikasi Halal Sektor Kuliner Di Bangka Selatan. IJMA: International Journal Mathla’ul Anwar of Halal Issues, 2(1), 50–71.

Gulo, W. (1996). Metodologi Penelitian. PT Grasindo.

Hidayat, E. (2018). Respon Pelaku Usaha Terhadap Kewajiban Penetapan Sertifikasi Halal Pada Ayam Penyet Surabaya Dan Super Geprek Sleman Yogyakarta. In Skripsi. Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Kamila, N. (2020). Respon Pedagang Bakso Terhadap Kewajiban Sertifikasi Halal Di Kabupaten Bireuen, Aceh. In Skripsi. Universitas Islam Indonesia.

Khairunnisa, H., Lubis, D., & Hasanah, Q. (2020). Kenaikan Omzet UMKM Makanan dan Minuman di Kota Bogor Pasca Sertifikasi Halal. Al-Muzara’Ah, 8(2), 109–127. https://doi.org/10.29244/jam.8.2.109-127

Khalimy, A. (2018). Pelaksanaan Sertifikasi Halal Supplier Ikm Di Pasar Kue Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon Jawa Barat. Et-Tijarie: Jurnal Hukum Dan Bisnis Syariah, 5(2). https://doi.org/10.21107/ete.v5i2.4582

Kiptiah, M. (2015). Respon Kognitif, Afektif dan Konatif Pegawai Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terhadap Minat Berasuransi Syariah. In Skripsi. Universitas Islam Negeri Jakarta.

LPPOM MUI. (2022). Prosedur Sertifikasi Halal Untuk Produk Yang Beredar Di Indonesia. Global Halal Centre. https://halalmui.org/pemeriksaan-kehalalan-produk/

Mamik. (2015). Metodologi Kualitatif. Zifatama Publisher.

Nukeriana, D. (2018). Implementasi Sertifikasi Halal Pada Produk Pangan di Kota Bengkulu. Qiyas, 3(1), 154–166.

Nurhadi, Ascarya, S. W. H., Masrifah, A. R., Latifah, E., Djahri, M. B. M., Dewindaru, Dini, Shalihah, B. M., Taufik, M., Triyawan, A., MA, Rakhmawati, Indirayuti, T. Y., Mubarrok, U. S., & Pratiwi, H. (2021). Metode Penelitian Ekonomi Islam (A. Triyawan & MA (eds.)). Media Sains Indonesia.

Peraturan Pemerintah RI. (1999). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Perlindungan Konsumen (PP Nomor 8 Pasal 7 Tahun 1999).

Peraturan Pemerintah RI. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

Qomaro, G. W., Hammam, & Nasik, K. (2019). Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Sektor Pangan dalam Meningkatkan Perekonomian Lokal Melalui Pendampingan Sertifikasi Halal di Kecamatan Tragah Bangkalan. Jurnal Ilmiah Pangabdhi, 5(2), 137–142. https://doi.org/10.21107/pangabdhi.v5i2.6116

Ramadhani, A. (2022). Implementasi kewajiban sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman umkm di kecamatan beji depok studi implementasi undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. In Skripsi. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Ridwan. (2019). Dinamika Kelembagaan Pondok Pesantren. CV. Pustaka Ilmu Group Yogyakarta.

Rijali, A. (2018). Analisis Data Kualitatif. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 17(33), 81. https://doi.org/10.18592/alhadharah.v17i33.2374

Sarwono, S. W. (1995). Teori- Teori Psikologio Sosial. PT Raja Grafindo Persada.

Siyoto, S., & Sodik, M. A. (2015). Dasar Metodologi Penelitian (Ayup (ed.); 1st ed.). Literasi Media Publishing.

Warawardhana, D., & Maharani, Y. (2014). Indonesia Culinary Center. Jurnal Tingkat Sarjana Bidang Senirupa Dan Desain, 2(1), 1–6.




DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v12i1.4726

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.