LIBERALISASI SEKTOR PENDIDIKAN DI INDONESIA TAHUN 2004-2011 EDUCATION SECTOR LIBERALISATION IN INDONESIA, 2004-2011

Muhammad Solihin

Abstract


Peran negara yang mulai diminimalisir oleh sistem pemerintahan yang menganut ideologi neoliberalisme. Dimana peran negara yang telah diminamalisir  dan saat ini lebih banyak menyerahkan wewenangnya pada sektor swasta. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif eksploratif. Teknik pengumpulan data dengan mengunakan teknik dokumentasi. Hasil Penelitiannya adalah bahwa paham neoliberalisme ini membuat bergesernya peran negara. Neoliberalisme menyusupkan kepentingannya melalui produk hukum di Indonesia seperti UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang tentu bersifat sistemik pada program-program turunannya pada tataran kebijakan yaitu pertama, Badan Hukum Milik Negara; Kedua, Sekolah Bertaraf Internasional; Ketiga, World Class University; Keempat, PP No. 77 Tahun 2007 Tentang Bidang Usaha Terbuka dan Batas Kepemilikan Asing; Kelima, Vokasionalisasi Pendidikan Tinggi; Keenam, Manajemen Berbasis Sekolah; dan Ketujuh, Badan Hukum Pendidikan. Dimana program-program tersebut menyebabkan komersialisasi pendidikan. Kesimpulannya bahwa terdapat produk hukum yang telah dipengaruhi neoliberalisme sehingga menciptakan kesempatan komersialisasi pendidikan di Indonesia.

 

Kata Kunci : Peran Pemerintah, Neoliberalisme, Komersialisasi.

 

The state role began to be minimized by a system of government that embraces the ideology of neoliberalism. State Role has been minimized and currently, domination of authority lay on private sector. Research method which used was explorative descriptive qualitative. Technique of collecting data was by using documentation technique.  Research results was that the notion of neoliberalism made the  shifting of state role. Neoliberalism smuggled their interests through law or regulation in Indonesia such as Law No. 25 in 2007 concerning Foreign Investment and the Law 20 in 2003 concerning National Education System which was in systemic in derivative programs at the policy level: first, the State Owned Legal Entity; Second, the International School; Third, the World Class University; Fourth, PP 77 of 2007 concerning Open Business and Foreign Ownership Limitation; Fifth, Vocationalisation  of Higher Education; Sixth, the School Based Management; and Seventh, the Board of Legal Education, where these programs led to the educational commercialization. In conclusion, that therewere laws that have been affected by neoliberalism thus creating commercialization opportunities of education in Indonesia

 

Key words: State Role, Neoliberalisme, Commercialization


Full Text:

PDF

References


Rizky dan Nasyith Majidi. 2008. Neoliberalisme Mencengkram Indonesia. Jakarta

Amien Rais, Mohammad. 2008. Selamatkan Indonesia. Yogyakarta: PPSK

Baswir, Revrisond. 2009. Bahaya neoliberalisme. Pustaka Pelajar: Yogyakarta

Kir Haryana. 2007. Konsep Sekolah Bertaraf Internasional (artikel). Jakarta: Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama.

Hasdam, Sofyan. 2007. VISI BARU KALIMANTAN TIMUR 2025 memikir ulang prioritas pembangunan kaltim saat rezeki migas kian menipis. PT Satria Media

Anwar, Arifin. 2007. Bukan (BHP) huruf besar, Tetapi (bhp) huruf kecil. dalam Educare, No. 11/III/februari

UNDP. 2010. Human Development Report

UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Asing

Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2007 tentang Usaha Tertutup dan Terbuka Dengan Persyaratan

Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2007 tentang Bidang Usaha Terbuka dan Batas Kepemilikan Asing.

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional




DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v6i1.529

Refbacks

  • There are currently no refbacks.