KAJIAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP ISTRI
Abstract
Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana penganiyaan terhadap istri serta upaya-upaya yang seharusnya dilakukan dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana penganiyaan terhadap istri mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana penganiayaan terhadap istri disebabkan oleh dua faktor. Faktor pertama, yaitu faktor internal seperti sakit mental, pecandu alkohol dan obat bius, penerimaan masyarakat terhadap kekerasan, kurangnya komunikasi, penyelewengan seks, citra diri yang rendah, frustasi, perubahan situasi dan kondisi kekerasan sebagai sumber daya untuk menyelesaikan masalah. Faktor kedua yaitu faktor eksternal, dimana berkaitan dengan diskriminasi gender dikalangan masyarakat, sehingga suamilah yang memiliki otoritas, pembuat keputusan dan memiliki pengaruh terhadap istri dan anggota keluarga lainnya.Untuk itu diharapkan peran aktif seluruh pihak, baik masyarakat, pemerintah dan penegak hukum agar memiliki perhatian besar terhadap permasalahan kekerasan dalam rumah tangga dengan sosialisasi kesetaraan gender, perlindungan hak asasi manusia, dan penindakan yang tegas bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adami, Chazawi. 2008. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Soetoro, Prawirohamidjojo & Asis Safioedin. 2012. Hukum dan Orang dan Keluarga. Bandung: Alumni.
Hussien, Muhammad. 2014. Islam Agama Ramah Perempuan (pembelaan kiyai pesantren). Bandung: Institut Pahmina dan LKiS.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Lari, Heise. 2018. Violence againts women: an integrated, ecological Framework, USA.
Ninik, Sri Rahayu. 2009. Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga Yogyakarta: Pusat Studi Gender Universitas Islam Indonesia.
Riska, Saraswati., Perempuan dan Penyelesaian Dalam Rumah Tangga, Bandung: Citra Aditya Bakti.
DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v8i3.5363
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.