PERAN DAN TANGGUNGJAWAB KEMENTERIAN LUAR NEGERI MELINDUNGI WNI DAN TKI DI LUAR NEGERI

Rumbadi Dalle

Abstract


Sempitnya lapangan pekerjaan di dalam negeri merupakan salah satu faktor  pendorong generasi muda Indonesia dan tergolong usia muda mencari pekerjaan di Negara lain, tapi ada juga yang tujuan ke luar negeri bukan menjadi pekerja tapi melanjutkan pendidikan di jenjang lebih tinggi. Menurut Kementerian Luar Negeri Indonesia, yang paling banyak bermasalah adalah TKI selain kurangnya pendidikan, dan masih usia muda. Sayangnya kepergian para TKI keluar negeri ada yang tidak resmi, bahkan dari segi kelengkapan dokumen pun tidak memenuhi syarat sebagai pekerja di luar negeri.Akibatnya sering terjadi tindak kekerasan terhadap TKI oleh majikan di tempat mereka bekerja. Tak jarang pula kasus-kasus yang timbul bermuara ke proses hukum, yang tentu saja hukum diterapkan adalah hukum di negera tempat TKI bekerja. Hukum cambuk, hukum mati, dan hukuman seumur hidup menjadi berita-berita surat khabar di tanah air. Namun Kementerian Luar Negeri tidak lepas tangan, dan menjalankan fungsi, peran dan tanggung jawabnya sesuai wakil Negara di luar negeri.Oleh sebab itu, diperlukan pencegahan terhadap calon TKI yang diketahui tidak layak menjadi pekerja di luar negeri, tidak hanya menyangkut usia tergolong muda, tapi juga pendidikan, dan kelengkapan dokumen lain sesuai dengan tujuan untuk menjadi pekerja. BNP2TKI sebagai lembaga yang bertanggungjawab dalam hal pencegahan harus membuka konter-konter di pelabuhan udara dan pelabuhan laut termasuk selidik pelabuhan tidak resmi yang menjadi tempat pengiriman TKI illegal tersebut.


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Achmad Ali, dan .Wiwie Heryani, Menjelajahi Kajian Empiris terhadap

Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.

Ahmadi Miru dan Sakka Pati, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW, Jakarta: Rajagrafindo Persada.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasn Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO);

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan selanjutnya disingkat BNP2TKI di Luar Neneri;

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pelayanan Warga;

Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.

C. Workshop/Seminar/Lokakarya

Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI ) dan Bantuan Hukum Indonesia (BHI), Kemlu RI

Wagiran, Kemenko Kesra, PENANGANAN WNI KORBAN TPPO DARI LUAR NEGERI DAN DAERAH PERBATASAN: Dinamika Koordinasi dan Hambatan di Lapangan,Batam, 12 Desember 2013

International Organization for Migration (IOM), Rapat Koordinasi Kementerian Luar Negeri & Pemerintah Daerah ‘WNI Korban TPPO dari Luar Negeri dan di Daerah Perbatasan, Batam, 12 Desember 2013

Tatang Budie Utama Razak, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Direktorat Jenderal Protokal dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI, Disampaikan pada:Rapat Koordinasi Kementerian Luar Negeri RI dengan Pemerintah Daerah “Penanganan WNI/TKI Korban TPPO di Luar Negeri

dan di Daerah Perbatasan”Batam, 11-13 Desember 2013

D. Internet

Diambil pada 06 Mei 2016 dari: http://www.tabloiddiplomasi.org/previous-isuue/37-juni-2009- edisi-pelayanan-publik/558-tugas-dan-fungsi-direktorat-pwni-dan-bhi.html

Diambil pada 05 Mei 2016 dari http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2007_21.pdf

Diambil pada 06 Mei 2016 dari- http://www.bnp2tki.go.id/frame/9003/Sejarah-Penempatan-TKI- Hingga-BNP2TKI

Diambil pada 06 Mei 2016 dari: http://www.tabloiddiplomasi.org/previous-isuue/37-juni-2009-edisi-pelayanan-publik/558-tugas-dan-fungsi-direktorat-pwni-dan-bhi.html

Diambil pada 05 Mei 2016 dari- http://www.imigrasi.go.id/index.php/berita/berita-utama/280-imigrasi-batam-sosialisasi-patroli-pelabuhan-tikus-ke-warga-pesisir

Diambil pada Hari Selasa, tanggal 27 April 2016 dari www.hukumonline.com

Andrian Ramadhan, kategori-umur-menurut-depkes-ri-2009. Diambil pada 05 April 2016 dari http://arfkomunika.blogspot.co.id/2014/01/

DianaKusumasari,perbedaan-batasan-usia-cakap-hukum-dalam-peraturan-perundang-undangan. Diambil pada 05 April 2016 dari http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4eec5db1d36b7

Diambil pada 04 April 2016 dari http://m.tempo.co/read/news/2013/09/27/058517147/Yohanes Seo- Orang-Tua-Walfrida-Diberangkatkan-ke-Malaysia-

DianaKusumasari,perbedaan-batasan-usia-cakap-hukum-dalam-peraturan perundang-undangan. Diambil pada 05 April 2016 dari http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4eec5db1d36b7

Diambil pada tanggal 05 Mei 2016 dari http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2007_21.pdf

Diambil pada 06 Mei 2016 dari- http://www.bnp2tki.go.id/frame/9003/Sejarah-Penempatan-TKI- Hingga-BNP2TKI

Diambil pada 05 Mei 2016dari - http://www.imigrasi.go.id/index.php/berita/berita-utama/280-imigrasi-batam-sosialisasi-patroli-pelabuhan-tikus-ke-warga-pesisir

Diambil pada Hari Selasa, tanggal 27 April 2016 dari www.hukumonline.com

Andrian Ramadhan, kategori-umur-menurut-depkes-ri-2009. Diambil pada 05 April 2016 dari http://arfkomunika.blogspot.co.id/2014/01/

Yohanes Seo- Orang-Tua-Walfrida-Diberangkatkan-ke-Malaysia-Diambil pada 04 April 2016 dari http://m.tempo.co/read/news/2013/09/27/058517147/




DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v5i3.56

Refbacks

  • There are currently no refbacks.