PEMBERANTASAN PEREDARAN NARKOBA DI WILAYAH PERBATASAN INDONESIA MENURUT HUKUM NASIONAL
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Alwan Hadiyanto, Model Pembinaan Narapidana Narkoba Di Lembaga Pemasyarakatan Yogyakarta: Genta Publishing 2020:
Apandi, Yusuf, Katakan tidak pada narkoba, Bandung: Simbiosa Rekatama Mebia, 2010.
Atmasamita, Romli, Tindak Pidana Narkotika Trans Nasional Dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2011;
A. Soedjono, Patologi Sosial, Bandung, Alumni. 2020;
Mardani. H. Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Pidana Nasional, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada. 2018;
Ma’sum,Suwarno, Penanggulangan Bahaya Narkotika Dan Ketergantungan Obat, Jakarta, CV. Mas Agung. 2013;
Sitanggang. Pendidikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Jakarta, Karya Utama. 2019;
Waresniwiro, M, Narkotika Berbahaya, Jakarta, Mitra Bintibmas. 2017;
Julianan Lisa FR, Nengah Sutrisna W, Narkotika,Psikotropika dan gangguan jiwa, Yogyakarta: Nuha Medika. 2013;
Soedjono, A., Patologi Sosial, Bandung: Alumni, 2020;
U, Alifia, Apa Itu Narkotika dan Napza, Semarang: PT. Bengawan Ilmu. 2018;
DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v12i3.5978
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.