ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN HUKUMAN PIDANA BAGI DISABILITAS INTELEKTUAL YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 16/PID.SUS/2019/PN.WSB)

Elita Zarma, Hanuring Ayu Ardhani Putri, Nourma Dewi

Abstract


Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pertimbangan hukum dalam pemberian sanksi pidana terhadap penyandang disabilitasintelektual yang melakukan tindak pidana pencabulan, sebagaimana diatur dalam Putusan Nomor 16/Pid.Sus/2019/Pn.Wsb dan mengevaluasi keterpenuhan hak penyandang disabilitas dalam proses hukum, terutama terkait dengan pemeriksaan kesehatan jiwa sebelum diperiksa oleh aparat penegak hukum, sesuai dengan pasal 71 Undang-Undang No 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Metode penelitian yang digunakan dalam analisis yuridis mengenai pemberian hukuman pidana bagi penyandang disabilitas intelektual yang melakukan tindak pidana, dengan fokus pada studi kasus Putusan Nomor 16/PID.SUS/2019/PN.WSB, adalah metode penelitian hukum normatif. Metode ini melibatkan analisis dokumen hukum, khususnya peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemberian hukuman pidana terhadap penyandang disabilitas intelektual. Perlu ada upaya lebih lanjut untuk menyusun regulasi dan praktik peradilan yang lebih rinci dan inklusif dalam menangani kasus dengan melibatkan penyandang disabilitas, sesuai dengan semangat Undang-Undang No 8 Tahun 2016 dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.Dengan menghubungkan tantangan dan kesempatan dalam perlindungan hukum penyandang disabilitas dengan dasar hukum yang ada, dapat dilakukan langkah-langkah konkrit seperti revisi peraturan, pelatihan bagi praktisi hukum, dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk menciptakan lingkungan hukum yang lebih inklusif dan adil bagi semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas.

Keywords


disabilitas; kesehatan jiwa; pencabulan; putusan pengadilan

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Bentham, J. (1789). An introduction to the principles of morals. London: Athlone.

Eddy, O. S. (2014). Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana.

B. Jurnal

Sudharma, K. J. A., & Meiranda, A. (2021). PEMIDANAAN TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS MENTAL SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN (STUDI PUTUSAN PERKARA NOMOR 16/Pid. Sus/2019/Pn. Wsb). Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 3(2).

Kartono, K. (1989). Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual, Bandung: CV. Mandar Maju.

Syafi’ie, M. (2015). Sistem Hukum di Indonesia Diskriminatif kepada Difabel. Jurnal Difabel Adalah Media Ilmiah Yang Diterbitkan Oleh Sasana Integrasi Dan Advokasi Difabel, 2, 161-172.

Tina Asmarawati, S. H. (2015). Hukum dan Psikiatri. Deepublish (Menggunakan Aplikasi Mendeley)




DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v13i1.6050

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.