PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN BERBASIS GENDER ONLINE (KBGO) DITINJAU DARI UU ITE

Astri Widia Safela, Hadi Mahmud, Nourma Dewi

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis efektivitas perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di Indonesia. KBGO merupakan bentuk kekerasan yang melibatkan penggunaan teknologi digital, dan perkembangan kasus ini menunjukkan perlunya peninjauan kembali ketentuan hukum yang ada. Penelitian ini akan mengidentifikasi tantangan, hambatan, dan kelemahan dalam UU ITE yang dapat mempengaruhi perlindungan korban KBGO. Metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Langkah pertama melibatkan pemilihan peraturan perundang-undangan yang relevan, terutama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan peraturan terkait perlindungan korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Dalam konteks ini, diperlukan definisi yang lebih jelas untuk KBGO dan Revenge Porn, sanksi yang sepadan dengan seriusnya tindakan, serta mekanisme dukungan yang memadai bagi korban. Keterlibatan pemerintah, lembaga hukum, LSM, dan masyarakat sipil menjadi kunci dalam melakukan evaluasi dan merevisi UU ITE. Upaya bersama ini akan membantu menyusun perubahan hukum yang komprehensif dan relevan, menciptakan lingkungan online yang lebih aman, serta mengurangi dampak negatif dari Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). UU ITE harus bersifat dinamis dan responsif terhadap perkembangan teknologi dan perilaku online.

Keywords


KBGO; UU ITE; Perlindungan Hukum

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Cairo, J. F. (2014). Al-Quran Solusi Peradaban Modern untuk Manusia Abad 21

B. Jurnal

Agista, P. (2023). Perundungan seksual ditinjau dari Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Doctoral dissertation, Universitas Merdeka Pasuruan).

Arawinda, S. H. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Berbasis Gender Online di Indonesia. JURNAL YUSTIKA: MEDIA HUKUM DAN KEADILAN, 24(02), 76-90.

Delviero, J., Zarqa, F. D., Saputra, M. A. Y., & Wijaya, M. K. A. (2023). Eksistensi Regulasi Kekerasan Berbasis Gender Online Ditinjau Berdasarkan Perspektif Ius Constitutum Dan Ius Constituendum. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(14), 399-408.

Faizah, A. F., & Hariri, M. R. (2022). Pelindungan Hukum terhadap Korban Revenge Porn sebagai Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(7), 520-541.

Hayati, N. (2021). Media sosial dan kekerasan berbasis gender online selama pandemi covid-19. Jurnal Humaya: Jurnal Hukum, Humaniora, Masyarakat, dan Budaya, 1(1), 43-52.

Jurriƫns, E., & Tapsell, R. (Eds.). (2017). Digital Indonesia: connectivity and divergence. ISEAS-Yusof Ishak Institute.

Kusuma, E., & Arum, N. S. (2019). Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online: Sebuah Panduan.

Mursid, F., & Maharani, E. (2021). Kominfo: Pengguna Internet Indonesia Terbesar Ke-4 di Dunia. Republika. Co. Id.

Yukarista. (2019). Terdisrupsi atau Mendisrupsi Diri.https://yukaristiawordpress.wordpress.com/2019/02/02/terdisrupsi-atau-mendisrupsi-diri/




DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v13i1.6051

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.