PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN BERBASIS GENDER ONLINE (KBGO) DITINJAU DARI UU ITE
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Cairo, J. F. (2014). Al-Quran Solusi Peradaban Modern untuk Manusia Abad 21
B. Jurnal
Agista, P. (2023). Perundungan seksual ditinjau dari Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Doctoral dissertation, Universitas Merdeka Pasuruan).
Arawinda, S. H. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Berbasis Gender Online di Indonesia. JURNAL YUSTIKA: MEDIA HUKUM DAN KEADILAN, 24(02), 76-90.
Delviero, J., Zarqa, F. D., Saputra, M. A. Y., & Wijaya, M. K. A. (2023). Eksistensi Regulasi Kekerasan Berbasis Gender Online Ditinjau Berdasarkan Perspektif Ius Constitutum Dan Ius Constituendum. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(14), 399-408.
Faizah, A. F., & Hariri, M. R. (2022). Pelindungan Hukum terhadap Korban Revenge Porn sebagai Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(7), 520-541.
Hayati, N. (2021). Media sosial dan kekerasan berbasis gender online selama pandemi covid-19. Jurnal Humaya: Jurnal Hukum, Humaniora, Masyarakat, dan Budaya, 1(1), 43-52.
Jurriƫns, E., & Tapsell, R. (Eds.). (2017). Digital Indonesia: connectivity and divergence. ISEAS-Yusof Ishak Institute.
Kusuma, E., & Arum, N. S. (2019). Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online: Sebuah Panduan.
Mursid, F., & Maharani, E. (2021). Kominfo: Pengguna Internet Indonesia Terbesar Ke-4 di Dunia. Republika. Co. Id.
Yukarista. (2019). Terdisrupsi atau Mendisrupsi Diri.https://yukaristiawordpress.wordpress.com/2019/02/02/terdisrupsi-atau-mendisrupsi-diri/
DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v13i1.6051
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.