PERWUJUDAN NILAI KEADILAN PANCASILA MELALUI IDE KESEIMBANGAN DENGAN PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENEGAKAN HUKUM PERKARA PENCURISN RINGAN MELALUI MEDIASI PENAL

Lindu Deni

Abstract


Dalam mewujudkan keadilan restoratif, penyelesaian perkara pidana diselesaikan berdasarkan kearifan lokal oleh Kepolisian Republik Indonesia. Perwujudan nilai keadilan Pancasila melalui pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pencurian ringan melalui mediasi penal mengacu Pancasila, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sistem pemidanaan dengan pemikiran ide keseimbangan, mencakup : keseimbangan monodualistik antara kepentingan umum/masyarakat dan kepentingan individu/perseorangan; keseimbangan antara ide perlindungan/kepentingan korban dan ide individualisasi pidana; keseimbangan antara unsur/faktor obyektif (perbuatan/lahiriah) dan subyektif (orang batiniah/sikap batin) (ide daad-dader strafrecht); keseimbangan antara kriteria formal dan materiel; keseimbangan antara kepastian hukum, kelenturan/elastisitas/fleksibilitas dan keadilan; dan keseimbangan nilai-nilai nasional dan nilai-nilai global/internasional/universal.

Keywords


Keadilan; Pancasila; Keseimbangan; Restoratif; Penegakan Hukum

Full Text:

PDF

References


Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Gunung Agung, Jakarta, 2002.

Alef Musyahadah, Kedudukan Perdamaian Antara Korban Dengan Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Pemidanaan, Tesis, Universitas Dipinegoro, Semarang, 2005.

Alvi Syahrin, Beberapa Masalah Hukum, Softmedia, Medan, 2009.

Andi Zainal Abidin Farid dan Andi Hamzah, Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Delik) dan Hukum Panitensier, Raja Garfindo Persada, Jakarta, 2006

Barda Nawawi Arif, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.

--------, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2008

-------, Ide Keseimbangan Dalam Konsep KUHP, Materi Kuliah Program Doktor (S3) Universitas Diponegoro Semarang

-------, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

-------, Kumpulan Hasil Seminar Nasional Ke I s/d VIII dan Konvensi Hukum Nasional 2008 Tentang Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai Landasan Konstitusional Grand Design Sistem dan Politik Hukum Nasional, Penerbit Pustaka Magister, Semarang, 2008,

-------, Penetapan Pidana Penjara Dalam Perundang-undangan Dalam Rangka Usaha Penanggulangan Kejahatan, Disertasi, Universitas Padjadjaran, Bandung, 1996

-------, Peranan Pendidikan Tinggi Hukum Dalam Proses Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, ceramah umum pada Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati (UNSWAGATI) Cirebon, 21 Desember 1996; dipublikasikan dalam Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005

-------, Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia, Bahan Penataran Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi XI Tahun 2005, Kerja sama Fakultas Hukum Universitas Surabaya (UBAYA), Forum Pemantau Pemberantasan Korupsi, dan Asosiasli Pengajar Hukum Pidana dan Krimonologi Indonesia (ASPEHUPIKI), di Hyatt Hotel, Surabaya, 14-16 Maret 2005

-------, RUU KUHP Sebuah Restrukturisasi/Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia, Makalah disajikan dalam kuliah umum di Fakults Hukum Universitas Islam Riau, Pekanbaru, 24 Desember 2005

-------, Wawasan Ilmu Hukum Pidana, Bahan Matrikulasi Pada Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang, Selasa, 28 Agustus 2007.

C. S. T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1999

Dieter Rössner, Mediation as a Basic Element of CrimeControl: Theoretical and Empirical Com ments, www.buffalo university journal.

Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2006.

Esmi Warasih, Pranata Hukum: Sebuah Telaah Sosiologis, Suryandaru Utama, Semarang, 2005

Imam Sukadi, Hukum Dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Risalah Hukum Volume 7 Nomor1, ISSN 021-969X Fakultas Hukum Unmul.

Howard Zehr, Changing Lenses: a new focus for crime and justice, Herald Press, Scottdale, 1995.

John M Echol, dan Hasan Shadily, Kamus lnggris Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002.

Karolus Kopong Medan, Peradilan Rekonsiliatif: Konstruksi Penyelesaian Kasus Kriminal Menurut Tradisi Masyarakat Lamaholot di Flores, Nusa Tenggara Timur, Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum, Semarang: Undip, 2006.

Kunarto, Etika Kepolisian, Cipta Manunggal, Jakarta, 1996

Kusnu Goesniadhie S, Harmonisasi Hukum Dalam Perspektif Perundang-undangan (Lex Spesialis Suatu Masalah), JP BOOKS, Surabaya, 2006.

K. Wantjik Saleh, Seminar Hukum Nasional 1963-1979, Galia Indonesia, Jakarta, 1980

Larry E. Sullivan and Marie Simmonetti Rose dalam Encyclopedia of Law Enforcement Volume I, 2010.

Mahmud Mulyadi, Community Policing Diskresi Dalam Pemolisian Yang Demokratis, Softmedia, Medan, 2011.

--------, Kearifan Lokal Sebagai Alas Philosofis Tujuan Pemidanaan Indonesia, Makalah disajikan pada Training Advokasi Nasional Tingkat Lanjut, ditaja oleh Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang, 5-8 Desember 2005.

Marian Liebmann, Restorative Justice: How It Works, Jessica Kingsley Publishers, London and Philadelphia, 2007.

M Faal, Penyaringan Perkara oleh Polisi, Pradnya Paramitha, Jakarta, 2001.

M. Solly Lubis, Ilmu Negara, Mandar Maju, Bandung, 2002.

Mudzakkir, Allternative Dipute Resolution (ADR), Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Makalah workshop, Jakarta 18 Januari 2007.

Mujono, Simposium Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Bina Cipta, Jakarta, 1990

Muladi, Harmonisasi dan Sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Pemberantasan Korupsi, Makalah pada Lokakarya Pembentukan Pengadilan Korupsi yang diselenggarakan Kelompok Kerja A1 KHN dari FH UNDIP dan BPHN, di Jakarta 30 Juli 2002.

--------, Pembaharuan Hukum Pidana Materiil Indonesia, Makalah disampaikan pada Seminar Nasional dan Kongres Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPEHUPIKI), Hotel Savoy Homan, Bandung, 17 Maret 2008.

M Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1996.

Naskah Akademik Grand Strategi Polri 2005-2025 point 1.2.2 tentang Restorasi Sistem Keadilan: Restorative Justice.

Nota Kesepakatan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indoensia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.02 Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, No. B/39/X/2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Nyoman Serikat Putra Jaya, Pembaharuan Hukum Pidana, Bahan Kuliah Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegor, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas 17 Agustus 1945, Non Publisir, Semarang, 2007

Rama Putra, Kebijakan Ide Keseimbangan Sebagai Landasan Pembaharuan Sistem Hukum Pidana di Indonesia, Makalah disajikan dalam forum diskusi Pada Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 07 April 2008

--------, Segelintir Gagasan Menuju Hukum Pidana Indonesia yang Berkarateristik Kebangsaan : Refleksi Satu Tahun Perjalanan Menuntut Ilmu dari Riau ke Jawa Tengah (23 Juli 2007 – 23 Juli 2008)

Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

Roeslan Saleh, Stelsel Pidana Indonesia, Aksara Baru, Jakarta, 1993.

R. Subekti, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung, 1989.

---------, Beberapa Pemikiran Mengenai Sistem Hukum Nasional Yang Akan Datang, Makalah Seminar Hukum Nasional IV, tahun 1979.

Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru, Bandung, 1993.

Satjipto Rahardjo dan Anton Tabah, Polisi : Pelaku dan Pemikir, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1997.

Setio Utomo, Sistem Pemidanaan Dalam Hukum Pidana yang Berbasis Restorative Justice, Makalah, 2012.

Soehino, Ilmu Negara, Liberty, Yogyakarta, 2005

Soerjono Soekanto, Efektivitas Hukum dan Peranan Sanksi, Remaja Karya, Jakarta, 1995.

----------, Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.

Sri Endah Wahyuningsih, Prinsip-prinsip Individualisasi Pidana Dalam Hukum Pidana Islam, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2010.

Stefanie Tränkle, The Tension between Judicial Control and Autonomy in Victim-Offender Mediation a Microsociological Study of a Paradoxical Procedure Based on Examples of the Mediation Process in Germany and France, http://www.iuscrim.mpg.de/ orsch/krim/traenkle_e.html.

Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat; Kajian Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana, Sinar Baru, Bandung, 1993

Surojo Wignojodipuro, Pengantar Hukum Indonesia, Gunung Agung, Jakarta, 1992.

Syahrizal Abbas, Mediasi: Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2009.

Tom R. Tyler, Restorative Justice and Procedural Justice: Dealing with Rule Breaking, Journal of Social Issues, Volume 62 Nomor 2, 2006.

Tongat, Pidana Seumur Hidup Dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia, UMM Press, Malang, 2004

Yunan Hilmy, Penegakan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice, Makalah disampaikan Dalam Rakernis Fungsi Reserse Narkoba Jajaran Polda Kalsel, di Banjarmasin, 11 April 2012.




DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v12i3.6811

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.