Pasang Surut Demokrasi Dalam Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Pasca Reformasi

Emy Hajar Abra, Alwan Hadiyanto, Hanafi Hanafi, Saviarnis Laila, Ciptono Ciptono, Dian Arianto, Tuti Herningtyas, Sriono Sriono, Siti Marfuah, Saifuddin Amin

Abstract


Sebuah negara dikatakan berdemokrasi ketika dijalankannya sistem pemilihan umum. Begitupun dengan Indonesia yang sepanjang perjalanan pasca kemerdekaan telah menjalankan sistem pemilihan umum baik legislatif juga eksekutif dengan beragam formula dan perubahannya. Indonesia kemudian mulai berbenah sistem ketatanegaraan dengan didahului pada amandemen konstitusi yakni pada masa refromasi tahun 1998. Dalam perubahan konstitusi konstruksi pemilihan umum khususnya pada pemilihan presiden dan wakil presiden mengalami perubahan yang cukup signifikan. Hal ini dapat dilihat dari masa jabatan presiden, sistem pemilihan, asal presiden sampai pada proses pemberhentian. Sayangnya, perubahan konstitusi tidak berbanding lurus pada pelaksanaan undang-undang pemilu. Undang-undang pemilihan umum khususnya untuk presiden dan wakil presiden kian hari mengalami pasang surut nilai demokrasi. Lantas bagaimana melihat pasang surut demokrasi dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Indonesia. Metode penulisan ini adalah yuridis normatif dengan teknik pengumpulan dengan data kepustakaan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang kemudian dianalisa secara deksriptif kualitatif. Pasang surut demokrasi dalam pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia ini kemudian penulis kaji menggunakan tiga kategori sebagai pisau Analisa, dengan hasil dan kesimpulan sebagai berikut. Pertama ambang batas pemilihan umum presiden dan wakil presiden untuk menjadi pintu masuk dalam penyederhanaan partai politik demi penguatan system presidensial menjadi tidak tepat. Kedua; terkait konstruksi parpol Indonesia. Bahwa penyederhanaan partai politik harus memperhatikan alasan-alasan fundamental yang tidak dapat terlepas dari. Ketiga; terkait dengan produk hukum pemilihan umum, maka undang-undang pemilihan umum dari masa ke masa mengalami proses kemunduran demokrasi.

Full Text:

PDF

References


Abra, E. H., Hadiyanto, A., Ciptono, C., Arianto, D., Luthfan, H., & Lau, M. (2023). PERJALANAN KONSTITUSI INDONESIA DALAM MASA JABATAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA. JURNAL DIMENSI, 12(2), 640-649.

Al-Fatih, S. (2015). Reformulasi Parliamentary Threshold yang Berkeadilan dalam Pemilu Legislatif di Indonesia. Brawijaya Law Student Journal, 1(1), 1–20.

Budiardjo, M. (2012). Dasar Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Ciptono, C. (2021). KAJIAN OPTIMALISASI BERMARTABAT KOMISI ASN MENUJU GOOD GOVERMENT. PETITA, 3(2), 179-189.

Ciptono, C., Arianto, D., Herningtyas, T., Lestari, L., & Ashari, E. (2021). ANALISIS YURIDIS PERAN DAN FUNGSI PENGAWASAN MENGENAI PENCEMARAN LINGKUNGAN. JURNAL DIMENSI, 10(2), 376-394.

Ciptono, C., & Hasibuan, S. (2022). USIA PERKAWINAN PROGRESIF. PETITA, 4(2), 175-189.

Dahl, R. A. (1998). On Democrazy. New Haven: Yale University Press.

Firdinal, Z. (2013). Perubahan Makna Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945. Jurnal Konstitusi, 10(4), 649–674. https://doi.org/10.31078/jk1045

Hadi, S. (2015). Pengaruh Konfigurasi Politik Pemerintah terhadap Produk Hukum. ADDIN, 9(2), 383–400. https://doi.org/10.21043/addin.v9i2.620

Hidayat, I. (2009). Pengantar Teori-Teori Politik. Malang: Setara Press.

Ismail, S. (1987). Pengantar Ilmu Politik. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Mahkamah Konstitusi RI. (2020). Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Indonesia: Pemerintah Pusat.

Muntoha, M. (2009). Demokrasi dan Negara Hukum. Jurnal Hukum, 3(1), 379–395. https://doi.org/10.20885/iustum.vol16.iss3.art4

Nurwijayanti, S., & Prasetyoningsih, N. (2009). Politik Ketatanegaraan. Yogyakarta: Laboratorium Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Perpusnas RI. (2023). Election. Diambil 15 Oktober 2024, dari https://kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id/EN/election/directory/election/

Siagian, A. A., & Ciptono, C. (2022). Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kerja. PETITA, 4(1), 21-29.

Sirajudin, S., & Winardi, W. (2015). Dasar-Dasar Hukum Tata Negara Indonesia. Malang: Setara Press.

Soekanto, S. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali.

Soerjono, S., & Mamudji, S. (1986). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali.

Suhartini, S. (2019). Demokrasi dan Negara Hukum. De Jure, 11(1), 62–78. https://doi.org/10.36277/.v11i1.42

Sulardi, S. (2012). Menuju Sistem Pemerintahan Presidensil Murni. Malang: Setara Press.

Supriyanto, D., & Mellaz, A. (2011). XML Ambang Batas Perwakilan: Pengaruh Parliamentary Threshold terhadap Penyederhanaan Sistem Kepartaian dan Proposionalitas Hasil Pemilu. Jakarta: Perludem.

Undang-Undang Nomor 7. (2017). Tentang Pemilihan Umum. Indonesia: Pemerintah Pusat.




DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v14i1.7065

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.