ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL

Edwar Kelvin, Adelia Widya Pramesti, Dian Arianto, Indra Sakti, Kezia Eka Sari, Laras Mitra Parayogi, Medi Heryanto, Putri Dwi Yulisa, Rahmat Kurniawan, T. Munzir, Tri Novianti, Dian Wiris Woro Wardani, Andika Prawira

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kendala-kendala yang dihadapi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Penelitian ini memiliki tujuan yang lain untuk menganalisis tentang penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui jaringan sosial, serta juga diuraikan tentang mekanisme penyidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau. Dan diketahui bahwa pengaturan pang mengatur mengenai tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial adalah pasal 27 ayat (3) dengan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Keywords


Penegakan Hukum; Penyidikan; Pencemaran Nama Baik; Media Sosial; Informasi dan Transaksi Elektronik

Full Text:

PDF

References


Al-Azhar, Muhammad Nuh, 2012, Digital Forensic, Salemba Infotek, Jakarta.

Apeldorn, Van, 1983, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Pradnya Paramitha, Jakarta.

Bawengan, Gerson, 1977, Penyidikan Pidana, Pradnya Paramita, Jakarta.

Hamzah, Andi, 1983, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Hartono, 2010, Penyidikan & Penegakan hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.

Hartantyo, Eko W, 2012, 101 Modus Kejahatan Yang Wajib Diwaspadai, Syura Media Utama, Yogyakarta.

Maskun, 2013, Kejahatan Siber / Cyber Crime, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno, 1986, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Liberti, Yogyakarta.

Rahardjo, Satjipto, 1986, Ilmu Hukum, Penerbit Alumni, Bandung.

Soekanto, Soerjono, 2012, Faktor-faktor Yang mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Warassih, Esmi, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, PT. Suryandaru Utama, Semarang.

Widodo, 2013, Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara, Aswanja Pressindo, Yogyakarta.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana sebagai Pengganti Perkap No.12 tahun 2009

Agus Timoti, UU ITE Indonesia dengan 4 Negara Asean, http://bestchildrenofgod.wordpress.com/uu-ite-indonesia-dengan-4-negara-asean/.

Alex Firmanto, Cybercrime and Cyberspace, http://kelompokbelajaretika. blogspot. com /2012/11/cyber-crime-and-cyber-space.html.

Deni Eka Priyantoro, Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli, http://www.edukasiana.net/2011/05/pengertian-hukum-pidana-menurut-para.html.

Fahmi, Penyalahgunaan Alamat Situs Web Domain, http://duniatrademark. blogspot.com/2012/12/penyalahgunaan-alamat-situs-web-domain.html.

Hukum online, Ancaman Pencemaran nama Baik Mengintai, http: //www.hukumonline.com/berita/baca/hol12901/ancaman-pencemaran-nama-baik-mengintai.

Irfano, Sejarah dan Pengertian Situs jejaring, http://irfanodahilmi.blogspot. com/2010/01/sejarah-dan-pengertian-situs-jejaring.html.

Kejaksaan Republik Indonesia, Criminal Justice System Di Negara Hukum Indonesia, http://www.kejaksaan.go.id.

Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron Jakarta, Pencemaran nama Baik di Situs Jejaring Sosial, http://www.lbhmawarsaron.or.id/bantuan-hukum/ Berita/pencemaran-nama-baik-di-situs-jejaring-sosial.html.

Muhammad Albadr Lutan Nasution, 15 Jejaring Sosial Terpopuler dan 6 Situs Jejaring Sosial Terkenal Lainnya, http://albadrln. wordpress.com/2012 /06/01/jejaring-sosial-populer/.

Muhammad Ihsan, Dasar-dasar Kebijakan Hukum Pidana Berperspektif Pancasila, http://hukum.ums.ac.id.

Wikipedia, Dunia Maya, http://id.wikipedia.org/wiki/Dunia_maya.

Wikipedia, Layanan Jejaring Sosial, http://id.wikipedia.org/wiki/Layanan_ jejaring_sosial.

Wikipedia, Sejarah Internet, http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_internet.




DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v13i2.7071

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.