ORGANISASI ADVOKAT DALAM KERANGKA KONSTITUSI INDONESIA

Edwar Kelvin, Dian Wiris Woro Wardani

Abstract


Dalam upaya mengembangkan dan memajukan diri serta melindungi hak-haknya, seorang Advokat yang notabennya sebagai salah satu pilar penegakan hukum tidak harus berjuang sendirian. Seorang Advokat berhak untuk memperoleh sebuah organisasi yang diharapkan dapat mengimbangin eksistensi penegak hukum lainnya sebagai upaya berkontribusi dalam pembangunan nasional. Pengorganisasian profesi Advokat dalam Organisasi yang jelas perlu diatur secara tertib dalam undang-undang tentang Advokat sehingga tujuan pembagungan Negara Hukum yang berkadilian dapat tercapai. Hak memajukan diri secara kolektif ini djamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Dalam menjalankan profesinya, seorang Advokat memerlukan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan juga kepastian hukum. Adanya pengakuan dan jaminan secara hukum terhadap profesi Advokat di antaranya melalui pembentukan undang-undang tentang Advokat yang berkeadilan berbasis nilai keadilan Pancasila akan secara langsung memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap profesi Advokat itu sendiri. Kesempatan memperoleh hak yang sama atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28D ayat (1) bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Full Text:

PDF

References


Abdul Hakim G. Nusantara, 1981, Beberapa Pemikiran Mengenai Bantuan Hukum: Ke arah Bantuan Hukum Struktural, Bandung: Alumni

Ahmad Sukardja, 2012, Hukum Tata Negara dan Hukum Adminstrasi Negara Dalam Perspektif Fikih Siyasah, Jakarta:Sinar Grafika.

Ari Yusuf Amir, 2008, Strategi Bisnis Jasa Advokat, Yogyakarta: Navila Idea

Arkristuti Harkrisnowo, dkk, 2015, Materi Pokok Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tangerang Selatan : Universitas Terbuka

Azyumardi Azra, 2010, Revitalisasi Pancasila, Rindu Pancasila, Kumpulan Tulisan, Kompas, Jakarta

Bagir Manan. 2012. Metode Penelitian Hukum Lintas Disiplin. Varia Peradilan Nomor 315. Jakarta: IKAHI.

B. Arief Sidharta, 2010, Ilmu Hukum Indonesia, FH Unika Parahyangan, Bandung

Burhanuddin Salam, 1996, Filsafat Pancasilaisme, Jakarta: Rineka Cipta

Dharma Sutomo, 2008, “Organisasi Advokat Indonesia Menurut UU RI No 18 Tahun 2003 Peradi atau KAI”, Varia Advokat, Volume 05

E. Sumaryono,1995 Etika Profesi Hukum (Norma-Norma bagi Penegak Hukum), Yogyakarta: Penerbit Kanisius

Edi Setiadi dan Kristian, 2017, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia, Cetakan Pertama, Kencana Prenada Media, Jakarta,

Edwar Kelvin, 2023, Wadah Tunggal Advokat Sebagai Organ Negara Berbasis Pancasila, Cetakan Pertama, Damera Press, Jakarta Selatan

Fajlurrahman Jurdi. 2016. Teori Negara Hukum. Malang: Setara Press

Fauzie Yusuf Hasibuan, 2002, Strategi Penegakan Hukum, Jakarta : Fauzie & Partners

Friedman, W. 1990. Teori dan Filsafat Hukum. Susunan I. Telaah Kritis Atas Teori Hukum. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, cetakan ke-2, Konpres, Jakarta, 2005.

Jimmy P, dan M. Marwan, Kamus Hukum,. Advokat adalah pembela, ahli hukum yang pekerjaannya mengajukan dan membela perkara dalam atau luar pengadilan

Khaerul H. Tanjung,2007 Sejarah Hukum Advokat Indonesia

Lawrence M. Friedman, 2011. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, Bandung Nusa Media

Loekman Wiriadinata, Kemandirian Kekuasaan Kehakiman,Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan

Philippe Nonet &Philip Selznich,Law and Society in Transitiopn:Toward Responsive Law,New York:Harper Colophon Books, 1978,dikutip dari Jurnal Hukum Progresif,Pencarian ,Pembebasan dan Pencerahan,Vol:1/Nomor1/April 2005, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, hal.2.

Sadono, Bambang; Rahmiaji, Lintang Ratri. Pro Kontra Terhadap Prosedur Dan Substansi Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Hukum & Pembangunan, 2021, 51.3: 601-620. DOI

Supriadi, 2008, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika

Syaiful Arif, 2016, Falsafah Kebudayaan Pancasila, Nilai dan Kontradiksi Sosialnya, Kompas Gramedia, Jakarta

Satjipto Rahardjo (2000) Mengajarkan Keteraturan Menemukan Ketidak-Teraturan (Teaching Order Finding Disorder) Tigapuluh Tahun Perjalanan Intelektual dari Bojong ke Pleburan. Pidato Mengakhiri Masa Jabatan Sebagai Guru Besar Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang 15 Desember 2000

Satjipto Rahardjo,”Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jurnal Hukum Progresif”. Program Doktor Ilmu Hukum Univ. Diponegoro, Vol. 1/No. 1/April 2005, hal. 3-5.Gunarto, Rekontruksi Konsep Kebebasan Hak Bersarikat bagi Serikat Pekerja pada Hubungan Industrial berbasis Nilai Keadilan, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 10 No.3 September 2010

Teguh Prasetyo, 2016, Criminal Liability Of Doctor In Indonesia (From A Dignified Justice Perspective). International Journal of advanced Research( IJAR)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambaran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Putusan MK Nomor: 014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006

Putusan MK Nomor 14/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006;

Putusan MK Nomor 66/PUUVIII/2010 tanggal 27 Juni 2011

Putusan MK Nomor 71/PUU-VIII/2010 tanggal 27 Juni 2011

Putusan MK Nomor 79/PUU-VIII/2010 tanggal 27 Juni 2011

Putusan MK Nomor 35/PUU-XVI/2018 tanggal 28 November 2019

Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesehan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.

Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 Perihal Penyumpahan Advokat Yang Ditujukan Kepada Seluruh Ketua Pengadilan Tinggi Se-Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v12i3.7495

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.