ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Abstract
Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman disusun sebagai upaya pemenuhan kewajiban internasional Indonesia, dan bertujuan untuk menciptakan serta meningkatkan minat perorangan maupun badan hukum untuk melakukan kegiatan pemuliaan tanaman dalam rangka menghasilkan varietas unggul baru. Namun, hingga saat ini masih terdapat beberapa ketentuan yang tidak diatur dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Hal ini menciptakan peluang terjadinya multitafsir dan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya.
Proses untuk mendapatkan hak perlindungan terhadap varietas tanaman menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman, maka berkas permohonan hak PVT hanya dapat diajukan untuk satu varietas tanaman dimana diajukan oleh pemulia, orang atau badan hukum yang mempekerjakan pemulia atau yang memesan varietas dari pemulia, ahli waris dan konsultan PVT. Untuk permohonan hak PVT yang diajukan oleh pihak pemohon yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Indonesia harus diwakilkan melalui konsultan PVT di Indonesia selaku kuasa. Selain permohonan biasa, dapat juga dilakukan permohonan hak PVT dengan menggunakan hak prioritas. Bagi para pemilik atau pemegang hak PVT akan mendapatkan perlindungan hukum yang mengakibatkan apabila terjadi pelanggaran terhadap hak yang mereka miliki maka para pemilik atau pemegang hak PVT tersebut dapat menuntut melalui jalur hukum pihak yang melakukan pelanggaran. Perlindungan hukum yang diberikan dapat diperoleh melalui gugatan perdata, dimana jika suatu hak perlindungan terhadap varietas tanaman diberikan kepada orang atau badan hukum selain orang atau badan hukum yang seharusnya berhak atas hak PVT tersebut, maka orang atau badan hukum yang berhak tersebut dapat menuntut ke Pengadilan Negeri.
Pemegang hak PVT atau pemegang lisensi atau pemegang lisensi wajib berhak menuntut ganti rugi melalui Pengadilan Negeri kepada siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan penyalahgunaan hak perlindungan terhadap varietas tanaman yang tidak dimilikinya. Tuntutan ganti rugi yang diajukan dapat diterima apabila terbukti bahwa varietas yang digunakan adalah varietasyang telah mendapatkan perlindungan terhadap varietas tanaman (hak PVT). Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman telah memberikan perlindungan hukum terhadap hak moral dan hak ekonomi yang dimiliki oleh pemulia. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman, tidak ada perlindungan hak ekonomi bagipemulia. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman masih sangat terbatas dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak petani (farmer’s rights)dan belum memberikan perlindungan hukum terhadap praktik-praktik tradisional petani. Penulis menyarankan agar Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman direvisi dengan memasukkan ketentuan-ketentuan yang belum terdapat sebelumnya. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum, dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada pemulia dan petani.
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986
ApelDoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1996
Barizah, Nurul, Perlindungan Varietas Tanaman, Sistem Budi Daya Tanaman dan Ketahanan Pangan di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2006
Damian. Eddy, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, PT. alumni, Bandung, 2002
Djaja, Ermansyah, Panduan Permohonan Pendaftaran dan Perlindungan Varietas Tanaman, IPB, Bogor, 2008.
Djumhana, M. dan R. Djubaedillah., Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan Prakteknya Di Indonesia, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2003
--------; Hak Milik Intelektual, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2003
Gautama, Sudargo, Hak Milik Intelektual Indonesia dan Perjanjian Internasional TRIPS, GATT, Putaran Uruguay (1994) PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994
Gambiro. Ita, Pemindahan Teknologi dan Pengaturannya Dalam Peraturan Perundangan, Aspek-Aspek Hukum Dari Pengalihan Tenologi, BPHN, Binacipta, Jakarta, 1991
Hata, Perdagangan Internasional Dalam Sistem GATT dan WTO Aspek-Aspek Hukum dan Non Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2006.
Heliantoro, Perjanjian Lisensi Dalam Menunjang Pembangunan,Tarsito, Bandung, 1998
Huijbers, T, Filsafat Hukum Dalam Lintas Sejarah, Kanisius, Yogyakarta, 1982.
Ibrahim, J, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media, Surabaya, 2006
Kesowo. Bambang, Pengetahuan Umum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia, Akademika Presindo, Jakarta, 2004
Kantaatmadja, Mieke Komar dan Ahmad. M. Ramli., Perlindungan Atas Hak Kekayaan Intelektual Masa Kini dan Tantangan Menghadapi Era globalisasi Abad 21, Alumni, Bandung, 2005
Krisnwati, Andriana dan Gazalba Saleh., Perlindungan Hukum Varietas Baru
Tanaman Dalam Perspektif Hak Paten dan Hak Pemulia, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2004
DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v3i2.83
Refbacks
- There are currently no refbacks.