TINJAUAN YURIDIS TANGGUNGJAWAB PRODUK TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Perlindungan konsumen adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen itu sendiri. permasalahan yang akan diteliti dan dianalisis dalam penelitian ini adalah Bagaimana bentuk tanggung jawab produk terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penulisan yuridis normatif, yakni berbentuk studi kepustakaan (Library Research), yaitu suatu metode penulisan yang digunakan dengan jalan mempelajari buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan. Penulisan ini menggunakan metode yang sistematik dan terarah dengan menggunakan undang-undang sebagai dasar hukum sekaligus pedoman untuk analisis.
Bentuk tanggung jawab produk terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen diantaranya adanya tanggung jawab public yang berbentuk pertanggungjawaban administratif dan pertanggungjawaban pidana,dan adanya tanggung jawab perdata bagi pelaku usaha yang terdapat pada pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang meliputi Tanggung jawab ganti kerugian atas kerusakan, Tanggungj jawab ganti kerugian atas pencemaran; dan Tanggung jawab ganti kerugian atas kerugian konsumen. Berdasarkan hal ini, maka adanya produk barang dan/ atau jasa yang cacat bukan merupakan satu-satunya dasar pertanggungjawaban pelaku usaha. Hal ini berarti bahwa tanggung jawab pelaku usaha meliputi segala kerugian yang dialami konsumen.
Full Text:
PDFReferences
Kansil dan Christine Kancil, “Pokok Pokok Pengetahuan Hukum dagang Indonesia”,edisi kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Hasyim Farida, “ Hukum Dagang”Jakarta: sinar Grafika, 2007.
Miru Ahmadi, “Hukum Kontrak Perancangan Kontrak”, Jakarta: Rajawali Pers,2010.
Miru Ahmadi dan Sutarman Yodo, “ Hukum Perlindungan Konsumen”, Jakarta: Rajawali Pers, 2007.
Muhammad Abdulkadir,“ Hukum Perdata Indonesia”, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011
Sidabalok Janus, “Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia”, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.
Soekardono, “ Hukum Dagang Indonesia” jilid I, Jakarta: Dian Rakyat, 1993.
Utomo Laksanto, “ Aspek Hukum Kartu Kredit dan Perlindungan Konsumen”, Bandung:Alumni, 2011.
Perundang-undangan
Undang- Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Kitab Undang- Undang Hukum Perdata
DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v3i3.93
Refbacks
- There are currently no refbacks.