Hukum Ekonomi Berkeadilan Substantif Menciptakan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development)
Abstract
Keadaan perekonomian suatu negara sangat dipengaruhi oleh hukum yang ada di negara tersebut. Hal ini menjadi suatu hal yang saling terkait dan tidak dapat di pisahkan satu sama lain. Mengingat pertumbuhan ekonomi tersebut membutuhkan suatu batasan-batasan dalam pergerakkannya. Agar perekonomian itu dapat merata untuk kesejahteraan masyarakat atau bangsa, maka diharapkan peraturan-peraturan yang di buat oleh Pejabat yang berwenang mampu melahirkan peraturan-peraturan yang bersikap adil. Di sinilah kita membutuhkan suatu ilmu hukum ekonomi guna mewujudkan visi bangsa Indonesia yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu “Memajukan Kesejahteraan Umum”. Misinya adalah tugas yang diemban untuk menciptakan kehidupan yang ideal baik dalam arti spiritual maupun fisik materil.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arto, Mukti. (2001). Mencari Keadilan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Antoni, Benny. (2010). Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi. Di unduh dari http://bennyantoni.blogspot.com/2010/02/resume-bab-1-pengertian-hukum-dan-hukum.html tanggal 20 Januari 2019
Bakir, Herman. (2007). Filsafat Hukum Desain dan Arsitektur Kesejarahan. Bandung: Refika Aditama
Didit. (2010). Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi. Diunduh dari http://20208376-didit.blogspot.com/2010/03/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html tanggal 25 Januari 2019
Kelsen, Hans. (2009). Pengantar Teori Hukum. Bandung: Nusamedia.
Tanya, L Bernard, N Simajuntak, dan Markus Y. Hage. (2010) Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yoryakarta: Genta Publishing.
Rasjidi, Lili dan Ira Thania Rasjidi. (2007). Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Samekto, Adji. (2008). Kapitalisme, Modernisasi, dan Kerusakan Lingkungan. Yogyakarta: Genta Press.
Wignjosoebroto, Soetandyo. (2002). Hukum Paradigma dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: ELSAM HUMA
Santosa, Achmad. (1996). Aktualisasi Prinsip-Prinsip Pembangunan Berkelanjutan yang Berwawasan Lingkungan Dalam Sistem dan Praktek Hukum Nasional. Jurnal Hukum Lingkungan. Tahun III.
Indarti, Erlyn. (2000). Paradigma: Jati Diri Cendekia. Makalah disampaikan pada Diskusi Ilmiah Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1 Desember 2000.
DOI: https://doi.org/10.33373/jtp.v2i1.1241
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Department of Government Studies, Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Riau Kepulauan
unit E
Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam
Contact: (0778) 39275
e-mail: jurnaltriaspolitika2017@gmail.com
________________________________________________________________________________________________________________________________
In Cooperation with: Powered By:
Jurnal Trias Politika (JTP) is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.