Penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak Terhadap tindak Pedagangan Anak
Abstract
Indonesia merupakan Negara berdasarkan hukum hal ini termuat dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, yang mana bertujuan mengatur kegiatan masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari berdasarkan norma yang berlaku, dan sebagai landasan konstitusonal juga secara tegas mengatur tentang pentingnya perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk didalamnya perlindungan perempuan dan anak.berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat dalam kurun waktu 2016 ada 1000 kasus kekerasan terhadap anak salah satunya adalah perdaganan dan eksploitasi anak. Kesimpulan Peneliti berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, yaitu : (1)bahwa penerapan hukum pidana oleh hakum terhadap pelaku tindak pidana Perdagangan Anak telah sesuai karena dalam putusan perkara Nomor 989/Pid.B/2016/PN.Btm para terdakwa dinilai sah dan terbukti melakukan perbuatan tersebut. (2) pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan pada putusan perkara Nomor 989/Pid.B/2016/PN.Btm sudah sesuai dengan hukum yang berlaku meski seharusnya hukuman pidana yang dijatuhkan dinilai Peneliti masih bisa lebih maksimal.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Soekanto, Soejono. (2011). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soejono & Abdullah. (1982) Sosiologi Hukum dalam Masyarakat. Jakarta: Rajawali.
Farhana. (2010). Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Marliana, Thika. (2012). Kajian Tentang Pengalaman Hidup Perempuan Korban Trafficking Dalam Perspektif Kesehatan Jiwa. Diunduh pada http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20302848-T30656%20-%20Kajian%20tentang.pdf tanggal 15 Desember 2019.
Lima, Esther. (2013). Darurat Nasional: Eksploitasi Seksual Anak. Diunduh pada http :// regional. kompasiana.com/2013/07/24/darurat – nasional – eksploitasi – seksual - anak-579268.html 26 April 2018.
Moleong, L.J. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Nawawi, Hadari. (1992). Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Press
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
DOI: https://doi.org/10.33373/jtp.v4i1.2403
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Department of Government Studies, Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Riau Kepulauan
unit E
Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam
Contact: (0778) 39275
e-mail: jurnaltriaspolitika2017@gmail.com
________________________________________________________________________________________________________________________________
In Cooperation with: Powered By:
Jurnal Trias Politika (JTP) is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.