Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Kartu Kredit Dengan Menggunakan Internet di Indonesia

Rustam Rustam

Abstract


Dalam perkembangan teknologi informasi, khususnya perkembangan internet, di samping memberikan aspek manfaat, namun terdapat pula sisi negatif. Sisi negatif yang bermunculan umumnya adalah penggunaan menyimpang dari teknologi tersebut. Penggunaan menyimpang salah satunya adalah adanya keinginan dari pihak-pihak tertentu untuk menerobos masuk kedalam situs-situs atau jaringan milik orang lain. Tujuannya untuk mencuri, mengubah, dan/atau mengambil data/informasi milik orang lain. Berdasarkan pada penelitian yang telah dilakukan, ada beberapa kesimpulan yang dapat diambil, yaitu 1) modus yang dilakukan oleh pelaku kejahatan kartu kredit dilakukan dengan melalui cara konvensional dan juga modern, dengan cara konvensional misalnya dengan mencuri fisik kartu kredit, sedangkan dengan langkah  modern dengan menanamkan spyware parasites,skimming. 2) terdapat kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan kartu kredit, misalnya pelaku kejahatan yang bergerak dengan melintasi batas negara sehinga akan menyulitkan penyidik dalam penyelidikan dan penyidikannya, selain itu sistem perangkat atau alat yang pelaku gunakan dengan melibatkan perangkat-perangkat modern dan canggih, sehingga tidak menutup kemungkinan pada beberapa daerah terpencil di Indonesia menyebabkan kejahatan itu sulit untuk terdeteksi.


Keywords


Tinjauan Yuridis, Tindak Pidana, Kartu Kredit.

Full Text:

PDF

References


Arifandi, Teguh. (2009). Cybercrime dan upaya Antisipasinya Secara Yuridis. Diunduh pada https://jinbun.wordpress.com/2009/04/23/cyber-crime-dan-upaya-antisipasinya-secara-yuridis-i/ tanggal 2 Mei 2020.

Baker, Ronald A. (1994).Problem of credit card regulations AUS perspective. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum.

Moleong, L.J. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Nawawi, Hadari. (1992). Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Press

Simamora, Togap Parlindungan. (2013). Tindak Pidana Pencucian Data Melalui Internet Dihubungkan dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Diunduh Pada https://digilib.esaunggul.ac.id/tindak-pidana-pencurian-data-melalui-internet-dihubungkan-dengan-pasal-362-kitab-undangundang-hukum-pidana-dan-undangunbdang-nomor-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik-271.html tanggal 3 Juni 2020.

Suheryadi, Bambang. (2017). Penegakan Hukum Tindak Pidana Kartu Kredit. Diunduh pada http://repository.unair.ac.id/11552/ tanggal 5 mei 2020.




DOI: https://doi.org/10.33373/jtp.v4i2.2705

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Flag Counter

Web Analytics

View JTP Statistic

 

Office:

Department of Government Studies, Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Riau Kepulauan

unit E

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: (0778) 39275

e-mail: jurnaltriaspolitika2017@gmail.com 

________________________________________________________________________________________________________________________________

 

In Cooperation with:                     Powered By: 

   

 

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal Trias Politika (JTP) is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.