EFEKTIFITAS BIMBINGAN PRA NIKAH TERHADAP ANGKA PERCERAIAN DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN SEI BEDUK KOTA BATAM TAHUN 2019

Fajri S, Diah Ayu Pratiwi, Dendi Sutarto

Abstract


Bimbingan pranikah merupakan tahapan yang wajib sebelum menikah, bimbingan pranikah merupakan tahapan sebagai pengetahuan calon pengantin untuk mempersiapkan hubungan setelah menikah. Kehidupan setelah menikah memiliki peran dan kewajiban, tanggungjawab yang harus dilaksanakan dalam berkeluarga. Mengidentifikasi dan mengetahui program bimbingan pranikah terhadap angka perceraian di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei Beduk Kota Batam Tahun 2019. Penelitian ini akan mendeskripsikan terkait efektivitas bimbingan pranikah dalam indikantor berikut ini, efisiensi, kecukupan, perataan, resposnsivitas, dan ketepatan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan yang digunakan melalui studi lapangan berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Kantor Urusan Agama Sei Beduk sudah melaksanakan bimbingan pranikah denngan efektif dalam menekan angka perceraian dengan melakukan secara mandiri. Kantor Urusan Agama mewajibkan calon pengantin untuk mengikuti bimbingan pranikah sebelum melaksanakan akad nikah. Bimbingan pranikah merupakan tahapan yang harus dijalankan calon pengantin sebelum akad nikah. Bimbingan pranikah terhadap calon pengantin sangat membantu dalam mempersiapkan calon pengantin untuk menghadapi setelah pernikahan, tujuan dari bimbingan pranikah yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama  Sei Beduk untuk mencegah terjadinya angka perceraian di Kecamatan Sei Beduk.


Keywords


Efektivitas Program, Bimbingan Pranikah, Perceraian, Sei Beduk.

Full Text:

PDF

References


Zaini, Ahmad. (2015). “Membentuk Keluarga Sakinah Melalui Bimbingan dan Konseling Pernikahan”. Jurnal Konseling Religi: 6 (1).

Amin, Samsul Munir. (2015). Bimbingan dan Konseling Islam. Jakarta:Amzah.

Steers, Richard M. (1980). Magdalena Jamin, Efektivitas Organisasi. Jakarta: Erlangga.

Rakimin, A. (2012). Konseling Pernikahan. (Syarat-Syarat Konseling Pernikahan). Jakarta: Hayati Publishing.

Dunn, N William. (2005). Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Edisi Kedua. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Pratiwi, Diah Ayu. (2019). Analisis Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Pengguna Kartu Indonesia Sehat Di Kota Batam. Jurnal Measurement: 13 (2).

Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Bisnis: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung : Alfabeta.

Suharno. (2013). Dasar-dasar Kebijakan Publik. Yogyakarta: Ombak.

Muasaroh. (2010). Aspek-aspek Efektifitas studi Tentang Efektifitas Pelaksanaan Program Pelaksanaan PNPM-MP. Universitas Brawijaya Malang.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan.

Undang-undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan).

Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintah Daerah.

Keputusan Menteri Agama No.30 tahun 1977 tentang Penegasan Pengakuan BP4.

Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan PMA 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.




DOI: https://doi.org/10.33373/jtp.v4i2.2765

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Flag Counter

Web Analytics

View JTP Statistic

 

Office:

Department of Government Studies, Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Riau Kepulauan

unit E

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: (0778) 39275

e-mail: jurnaltriaspolitika2017@gmail.com 

________________________________________________________________________________________________________________________________

 

In Cooperation with:                     Powered By: 

   

 

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal Trias Politika (JTP) is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.