PERKEMBANGAN POLITIK HUKUM PRAPERADILAN DI INDONESIA

Duwi Handoko, Rustam Rustam, Tat Marlina

Abstract


Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui perkembangan kewenangan lembaga praperadilan di Indonesia dan organ negara manakah yang berperan dominan dalam menetapkan perubahan terhadap kewenangan lembaga praperadilan di Indonesia pada saat ini. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang khusus membahas tentang politik hukum praperadilan di Indonesia. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara sistematis berdasarkan rumusan masalah dan diuraikan secara kualitatif. Perkembangan kewenangan lembaga praperadilan di Indonesia diawali dengan menambah kewenangan praperadilan sampai dengan kewenangan penyidik untuk bisa menetapkan kembali subjek hukum (orang dan/atau badan hukum) sebagai tersangka dengan alat bukti yang sama. Selanjutnya, organ negara yang berperan dominan dalam menetapkan perubahan terhadap kewenangan lembaga praperadilan di Indonesia pada saat ini adalah Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditinjau dari aspek kekuasaan organ negara berada pada cabang kekuasaan yudikatif (bukan eksekutif bahkan legislatif). Hanya saja, produk hukum yang ditetapkan oleh MK tersebut lebih bersifat membentuk peraturan perundang-undangan yang merupakan kewenangan dari organ negara legislatif dan eksekutif.


Keywords


politik hukum, praperadilan, organ negara.

Full Text:

PDF

References


Ma'shum, Ahmad. (2009). Politik Hukum Pasca Amandemen Kekuasaan Kehakiman Undang-Undang Dasar 1945. Yogyakarta: Total Media.

Hamzah, Andi. (2008). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M Yahya. (2008). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

Zen, A Patra M dan Daniel Hutagalung (Editor). (2007). Panduan Bantuan Hukum di Indonesia: Pedoman Anda Memahami dan Menyelesaikan Masalah Hukum. Jakarta: YLBHI.

Saputra, Andi. (2017). Apakah Menang Praperadilan Bisa Jadi Tersangka Lagi? Ini Kata MK, diunduh di https://news.detik.com/berita/ d-3666395/apakah-menang-praperadilan-bisa-jadi-tersangka-lagi-ini-kata-mk, pada tanggal 18 Nopember 2017.

Saputra, Andi. (2020). MK: Penyidik Bisa Tersangkakan Ulang dengan Bukti yang Sama. Diudah di https://news. detik.com/berita/d-3678140/mk-penyidik-bisa-tersangkakan-ulang-dengan-bukti-yang-sama, pada tanggal 18 September 2020.

Martitah. (2013). Dari Negative Legislature, Mahkamah Konstitusi, ke Positive Legislature?. Jakarta: Konstitusi Pers.




DOI: https://doi.org/10.33373/jtp.v5i2.3577

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Flag Counter

Web Analytics

View JTP Statistic

 

Office:

Department of Government Studies, Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Riau Kepulauan

unit E

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: (0778) 39275

e-mail: jurnaltriaspolitika2017@gmail.com 

________________________________________________________________________________________________________________________________

 

In Cooperation with:                     Powered By: 

   

 

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal Trias Politika (JTP) is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.