KONSEP WELLFARE STATE DI INDONEISA
Abstract
Walfare State concept born in the era of the 20th century as a correction of the development of the concept of the country as night watchman, the phenomenon of economic capitalism that gradually leads to lameness in the distribution of sources of prosperity. In the Walfare State concept, the state is required to extend its responsibility to the socio-economic problems facing the people. The functions of the state also include activities that were previously beyond the scope of state functions, such as extending the provision of social services to individuals and families in specific matters, such as social security. The role of the state can not be separated with Welfare State because the state that plays a role in managing the economy which includes the responsibility of the state to ensure the availability of basic welfare services in certain levels. Welfare State does not reject the existence of a capitalist market economy system but believes that there are elements in the public order that are more important than market objectives and can only be achieved by controlling and limiting the operation of such market mechanisms.
Keywords: walfare state, country, economic system
Konsep Walfare State yang lahir di era abad ke-20 sebagai koreksi berkembangnya konsep negara sebagai penjaga malam, gejala kapitalisme perekonomian yang secara perlahan-lahan menyebabkan terjadinya kepincangan dalam pembagian sumber-sumber kemakmuran bersarma. Dalam konsep Walfare State, negara dituntut untuk memperluas tanggung jawabnya kepada masalah-masalah sosial ekonomi yang dihadapi rakyat. Fungsi negara juga meliputi kegiatan-kegiatan yang sebelumnya berada diluar jangkauan fungsi negara, seperti memperluas ketentuan pelayanan sosial kepada individu dan keluarga dalam hal-hal khusus, seperti social security, kesehatan. Peran negara tidak bisa dipisahkan dengan Welfare State karena negara yang berperan dalam mengelola perekonomian yang yang di dalamnya mencakup tanggung jawab negara untuk menjamin ketersediaan pelayanan kesejahteraan dasar dalam tingkat tertentu. Welfare State tidak menolak keberadaan sistem ekonomi pasar kapitalis tetapi meyakini bahwa ada elemen-elemen dalam tatanan masyarakat yang lebih penting dari tujuan-tujuan pasar dan hanya dapat dicapai dengan mengendalikan dan membatasi bekerjanya mekanisme pasar tersebut.
Kata Kunci: walfare state, negara,sistem ekonomi
Full Text:
PDFReferences
Sigit Pamungkas, 2011, Partai Politik: Teori dan Praktik di Indoneisa, Institute
for Democracy and Welfarism: Yogyakarta
Linda Hantrais dalam Hay Collin. 2007, Walfare Policy, New York: Oxford
University Press.
Kranenburg, R. dan Tk. B. Sabaroedin. 1989, Ilmu Negara Umum. Cetakan
Kesebelas. Jakarta: Pradnya Paramita.
Collin Hay, 2006, The State Theory and Issues, New York : Palgreve Macmillan,
Chapter Intrudusing.
Giddens Anthony, 1999 , The Third Way, Jakarta: Gramedia PustakaUtama
Jurnal Hukum, 2005, Konsep Negara Kesejahteraan pra Kemerdekaan RI,vol xv,
no. 3.
Budi Winarno, Globalisasi dan Masa Depan Demokrasi,Pengajar Ilmu Hubungan
Internasional , Universitas Gadjah Mada
Hendra Nurtjahjo, 2004, Ilmu Negara Republik Indonesia(pengembangan teori
bernegara dan suplemen), Pusat Studi Hukum Tata Negara.
Edi Suharto, 2006, Negara Kesejahteraan dan Reinventing Depsos,
WalfareStateDeptSos.
Tavip Muhammad, 2013, Skripsi Dinamika Negara Kesejahteraan Indonesia
Dalam Undang-Undang Dasar 1945: Malang: Pasca Sarjana Hukum,
Universitas Brawijaya.
Nugroho, Anindya Lintang,2011, Konsep negara proporsional John Maynard
Keynes sebagai dasar intervensi negara terhadap pasar,Program Studi
Filsafat, Universitas Indonesia.
Asshiddiqie Jimly, Idiologi Pancasila dan Konstitusi,Mahkama Konstitusi RI.
DOI: https://doi.org/10.33373/jtp.v1i1.722
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Department of Government Studies, Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Riau Kepulauan
unit E
Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam
Contact: (0778) 39275
e-mail: jurnaltriaspolitika2017@gmail.com
________________________________________________________________________________________________________________________________
In Cooperation with: Powered By:
Jurnal Trias Politika (JTP) is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.