ANALISIS TANGGUNG JAWAB HUKUM PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN PENERBITAN KARTU KREDIT
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
REFERENSI
Adrian Sutedi, Hukum Perbankan, Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan, Cetakan Kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2008
Badurahman Mariam Darus, dkk, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001
Muhammad Abdulkadir, Hukum Perikatan, Bandung: Alumni, 1982
Munir Fuadi, Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori & Praktek, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1995
R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung: Binacipta, 1979
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermasa, 1987
Salim. H.S, Hukum Kontrak, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2005
Samsul Inosentius, Perlindungan Konsumen: Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, Universitas Indonesia, 2004
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press, 2007
Suseno Sigid, Kejahatan Kartu Kredit dalam RUU Informasi dan Transaksi Elektronik, Bandung: Universitas Katolik Parahyangan, 2004
Undang – Undang Hukum Perdata
Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang – Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Undang – Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v2i2.3428
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Office:
Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan
Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam
Contact: 0778394388 / 0778391868
e-mail: petita@journal.unrika.ac.id
Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.