ANALISIS TANGGUNG JAWAB HUKUM PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN PENERBITAN KARTU KREDIT

Indra Sakti

Abstract


Dapat dimaklumi bahwa kartu kredit merupakan produk massal yang ditujukan untuk berbagai ragam konsumen dan pemasarannya bersifat eceran (retail) di mana untuk kemudahan pelaksanaannya dan agar dapat menekan biaya pengolahan (processing cost), penerbit melakukan upaya simplifikasi seperti membuat perjanjiannya secara baku. Namun demikian, pencantuman klausula baku dalam perjanjian kartu kredit sering merugikan pemegang kartu dan menimbulkan ekses negatif. Bertitik tolak dari Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 18 ayat (1) butir g tentang Perlindungan Konsumen, dinyatakan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang mencantumkan klausula baku pada dokumen atau perjanjian. Apabila di cantumkan maka perjanjian ini harus batal demi hukum.

Keywords


Kartu Kredit, Klausula Baku, Bank, Nasabah

Full Text:

PDF

References


REFERENSI

Adrian Sutedi, Hukum Perbankan, Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan, Cetakan Kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2008

Badurahman Mariam Darus, dkk, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001

Muhammad Abdulkadir, Hukum Perikatan, Bandung: Alumni, 1982

Munir Fuadi, Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori & Praktek, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1995

R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung: Binacipta, 1979

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermasa, 1987

Salim. H.S, Hukum Kontrak, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2005

Samsul Inosentius, Perlindungan Konsumen: Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, Universitas Indonesia, 2004

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press, 2007

Suseno Sigid, Kejahatan Kartu Kredit dalam RUU Informasi dan Transaksi Elektronik, Bandung: Universitas Katolik Parahyangan, 2004

Undang – Undang Hukum Perdata

Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang – Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

Undang – Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v2i2.3428

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.