KECELAKAAN LALU LINTAS TERHADAP KEALPAAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA SESEORANG
Abstract
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi diakibatkan karena kealpaan, sehingga mengakibatkan mati atau hilangnya nyawa seseorang. Dalam hal ini Pasal 44 ayat 1 KUHP yang berbunyi: “Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena cacat, tidak dipidana. Metode yang digunakan dalam KUHP dan juga UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum yang mengatur mengenai kecelakaan lalu lintas yang terjadi khususnya seperti kass yang terjadi sudah pantas untuk terdakwa. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan studi kepustakaan. Data-data yang digunakan adalah data sekunder yang terbagi atas tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan tersier. Data-data yang diperoleh dianalisis cara kualitatif dan menarik sebuah kesimpulan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Yogyakarta: Genta Publishing, 2010
Ishaq, Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakart, Sinar Grafika, 2009
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika. 2009
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta. 2005
Muh.Guntur, Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan Masyarakat Menuju Indonesia Baru, Makasar, UNHAS 2001
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Kencana, 2008
Tongat, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan, Bandung, UMM Press, 2009
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP;
Peraturan Kepala Badan Pembinaan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Penanganan Tindak Pidana Ringan (Tipiring);
DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v3i2.3828
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Office:
Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan
Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam
Contact: 0778394388 / 0778391868
e-mail: petita@journal.unrika.ac.id
Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.