PROSEDUR PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI INDONESIA

Authors

  • Seftia Azrianti Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Riau Kepulauan
  • Tuti Herningtyas Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Riau Kepulauan
  • Agus Riyanto Universias Riau Kepulauan
  • Indra Sakti Universitas Riau Kepulauan

Keywords:

problematika, penerapan, Putusan Pengadilan TUN

Abstract

ABSTRAK

Peradilan tata usaha Negara merupakan salah satu peradilan yang diakui keberadaannya di bawah naungan Mahkamah Agung selain daripada Peradilan Negeri, Peradilan Agama, Peradilan Milter. Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia di akui dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Hukum ACara Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam artikel ini akan dibahas terkait mekanisme eksekusi terhadap putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh hakim. Prosedur  eksekusi putusan peradilan tata usaha Negara merupakan suatu fenomena hukum ynag bersifat umum. Mekanisme eksekusi yang ditempuh masih mengambang, tidak terdapat penyelesaian akhir dalam pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, permasalahan berikutnya adalah terkait dengan uang paksa, terhadap uang paksa  belum diketahui secara jelas berapa jumlah yang harus dibayarkan, dan dari manaasal pembiayaannya jika dibebankan kepada badan pemerintah Pejabaat Tata Usaha Negara

References

Buku

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi, Jakarta:Rajawali Pers, 2013.

Salim, Amarullah, Peranan Peradilan Tata Usaha Negara sebagai Pengawasan Yusticial Terhadap Pemerintah Berdasarkan Asas-Asas Umum PemerintahaN Yang Baik Dari Suatu Negara Hukum, Jakarta: Lembaga Administrasi Negara, Departemen Kehakiman, 2000.

Supandi, Kepatuhan Pejabat Dalam Menaati Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara”Disertasii Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, Medan, 2005.

Uwaisyah Rani, “urgensi Upaya Paksa dalam Pelaksnaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara” Journal Fakultas Hukum Universitas Riau

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Jo 51 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, pasal 116, Ayat 4.

Published

2021-12-20